Bekasi, Asatu Online — Proyek pembangunan pedestrian di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, senilai Rp5,19 miliar, menuai sorotan tajam. BPI KPNPA RI menilai pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, namun tetap dilanjutkan tanpa perbaikan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengungkapkan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi sebenarnya telah menerima informasi terkait adanya dugaan permasalahan di proyek tersebut.
“Sudah diinfokan ada masalah. Tapi pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa pembenahan, baik pada besi maupun cerucuk. Ini berisiko terhadap kualitas konstruksi,” ujar Rahmad, Minggu (3/5/2026).
Ia juga menyoroti minimnya respons dari pihak BMSDA atas temuan di lapangan.
“Kalau pengecoran terus berjalan tanpa perbaikan, kualitas pekerjaan jelas patut dipertanyakan,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Jumat (1/5), ditemukan sejumlah kejanggalan pada struktur dasar proyek. Namun, sehari setelahnya, Sabtu (2/5), pekerjaan justru sudah masuk tahap pemasangan begisting untuk pengecoran.
Salah satu temuan yakni penggunaan besi polos yang dipasang berdampingan dengan besi ulir berdiameter 12 milimeter. Selain itu, jarak anyaman besi pada talud tidak seragam, berkisar antara 20 hingga 30 sentimeter.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kekuatan struktur
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah pemasangan cerucuk bambu. Material yang digunakan disebut berdiameter kecil, pendek, dan dipasang renggang. Proses pemancangan pun dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga diragukan mampu mencapai lapisan tanah keras.
Secara teknis, cerucuk pada tanah lunak seharusnya menggunakan bambu berdiameter besar, panjang memadai, serta dipasang rapat untuk menopang beban konstruksi.
Ironisnya, di tengah berbagai temuan tersebut, pekerjaan tetap berlanjut ke tahap pengecoran. Kondisi ini memicu kekhawatiran cacat konstruksi akan tertutup permanen tanpa perbaikan.
Tak hanya itu, papan proyek juga tidak mencantumkan masa pelaksanaan, sehingga memunculkan pertanyaan soal transparansi.
“Kalau tidak ada masa pelaksanaan, kita tidak tahu kapan proyek ini selesai,” kata Andi, warga setempat.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi turut mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait.
“Kalau memang tidak sesuai, kan ada pengawas kegiatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana PT Locita Maha Dana maupun BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi.
Sebagai informasi, BPI KPNPA RI merupakan singkatan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, lembaga independen yang berfokus pada pengawasan kinerja, kekayaan penyelenggara negara, serta penggunaan anggaran. Lembaga ini juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. (A1)












