Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI: Dirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi  

Jajaran pengurus SMSI Pusat (Foto : A1)

Jakarta, Asatu Online — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan, mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan diakui dunia internasional.

Hal itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu (3/5/2026).

“Pendirian perusahaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi PBB dan UUD 1945 Pasal 28,” ujar Firdaus.

SMSI, yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan media.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1993, menyusul Deklarasi Windhoek di Namibia tahun 1991 yang diprakarsai para jurnalis Afrika bersama UNESCO.

Pada 2026, peringatan global dipusatkan di Zambia

Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak berlebihan jika kami meminta semua pihak turut mendukung kebebasan pers dan menghargai peran negara dalam memberi legitimasi hukum kepada perusahaan media,” katanya.

Ia juga menilai, percepatan iklim kebebasan pers tidak memerlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, termasuk kewajiban verifikasi perusahaan pers.

“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, jaminan kebebasan pers telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 serta diperkuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam aturan itu disebutkan, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

UU Pers juga menegaskan, pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Itulah esensi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tutup Firdaus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *