Bekasi  

Skandal TKD Srijaya Menguat, Kepala Desa dan Ketua BPD Diduga Main Mata dengan Developer

Foto : Ketua BPD Sofyan Hadi

Bekasi, Asatu Online – Dugaan praktik penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga terlibat dalam penjualan atau penyewaan lahan desa kepada pihak developer.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah perubahan sikap aparat desa yang dinilai janggal. Tahun lalu, sebuah video viral di TikTok memperlihatkan pihak desa bersama BPD memasang plang bertuliskan larangan penggunaan jalan di atas TKD untuk akses perumahan.

Namun, fakta di lapangan kini berbanding terbalik

Plang larangan tersebut mendadak hilang. Proyek pembangunan perumahan tetap berjalan, bahkan sebagian lahan TKD yang digunakan telah dicor beton. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat akan adanya kesepakatan terselubung antara oknum desa dan pihak pengembang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, luas lahan yang diduga disewakan atau diperjualbelikan mencapai sekitar 4.800 meter persegi, dengan dimensi lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 800 meter. Nilai ekonominya pun tidak kecil. Berdasarkan NJOP, harga tanah di lokasi tersebut diperkirakan minimal Rp1 juta per meter persegi.

Sorotan tajam mengarah kepada Ketua BPD Srijaya, Sopian Hadi. Pasalnya, ia sebelumnya dikenal sebagai pihak yang paling vokal menentang rencana pemanfaatan TKD oleh developer. Namun kini, sikapnya berubah drastis—diam tanpa penjelasan.

“Dulu beliau keras menolak, sekarang justru tidak bersuara. Wajar kalau masyarakat menduga ada sesuatu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (1/5/2025).

Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan dasar hukum dari kerja sama tersebut. Apakah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan TKD itu atau tidak.

“Kalau tidak ada Perdes, ini bisa masuk ranah korupsi. Karena tanah desa itu aset negara yang tidak bisa sembarangan dialihkan,” tegas Ali, warga setempat.

Ia juga mengungkapkan, Camat Tambun Utara disebut tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Di sisi lain, situasi semakin kompleks dengan kabar meninggalnya Kepala Desa Srijaya. Meski demikian, publik menilai proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, termasuk peran pihak-pihak lain yang masih aktif, seperti Ketua BPD.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua BPD Srijaya Sopian Hadi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam polemik pemanfaatan TKD tersebut.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. TKD sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang transaksi segelintir oknum.

Asatu Online akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini hingga terang benderang. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *