Bekasi  

Gawat! Begisting Dipasang, Dugaan Pelanggaran Teknis Proyek Pedestrian Bekasi

Bekasi, Asatu Online— Pekerjaan proyek pedestrian di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, senilai Rp5,19 miliar kian disorot. Di tengah dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, pemborong tetap melanjutkan pemasangan begisting untuk pengecoran, Sabtu (2/5/2026).

Padahal, dari hasil investigasi lapangan pada Jumat (1/5/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan serius pada struktur dasar proyek. Mulai dari penggunaan material hingga metode pekerjaan yang dinilai tak sesuai standar teknis.

Yang menjadi sorotan, tidak terlihat satu pun pengawas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung.

Seharusnya, sebelum masuk tahap pengecoran, kontraktor terlebih dahulu melakukan perbaikan. Di antaranya mengganti besi polos dengan besi ulir serta memasang cerucuk sesuai spesifikasi teknis.

Di lapangan, besi polos terlihat dipasang berdampingan dengan besi ulir diameter 12 milimeter. Selain itu, jarak anyaman besi pada talud juga tidak konsisten, berkisar antara 20 hingga 30 sentimeter.

Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan struktur konstruksi

Temuan lain yang tak kalah krusial adalah pemasangan cerucuk bambu. Bambu yang digunakan berdiameter kecil, pendek, dan dipasang renggang. Bahkan, pemancangan dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga diragukan mencapai lapisan tanah keras.

Secara teknis, cerucuk untuk tanah lunak seharusnya memiliki diameter lebih besar, panjang memadai, serta dipasang rapat agar mampu menahan beban konstruksi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya

Ironisnya, di tengah berbagai temuan tersebut, pekerjaan justru terus berlanjut menuju tahap pengecoran. Hal ini memicu kekhawatiran cacat konstruksi akan tertutup permanen tanpa perbaikan.

Tak hanya itu, papan proyek juga tidak mencantumkan masa pelaksanaan, sehingga memunculkan tanda tanya soal transparansi.

“Kalau tidak ada masa pelaksanaan, kita tidak tahu kapan proyek itu selesai,” kata Andi, warga setempat.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, turut mempertanyakan pengawasan dari dinas terkait.

“Kalau memang tidak sesuai, kan sudah ada pengawas dari kegiatan itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana PT Locita Maha Dana maupun BMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi.

Proyek yang dibiayai dari PAD Tahun Anggaran 2026 ini sejatinya untuk fasilitas publik. Namun, jika dugaan pelanggaran spesifikasi terbukti, proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *