Babel  

Siapa Sebenarnya yang Bisa Memecat Wakil Gubernur?

Caption : Suherman Saleh (Foto : Dok.pribadi)

Oleh : Suherman Saleh**

Babel, Asatu Online – Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang memberhentikan seorang wakil gubernur kembali mengemuka setiap kali muncul konflik politik, dinamika internal partai, atau isu hukum yang menjerat pejabat daerah. Namun secara konstitusional, mekanisme pemberhentian wakil gubernur tidak sesederhana hubungan atasan–bawahan antara gubernur dan wakilnya.

Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, baik gubernur maupun wakil gubernur adalah sepasang jabatan pemerintahan yang dipilih dalam satu paket melalui Pilkada. Keduanya memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga posisi wakil gubernur tidak berada di bawah kendali personal gubernur. Dengan kata lain, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memecat wakilnya—tak peduli seberapa tajam konflik internal yang terjadi.

Lalu siapa yang berwenang? Jawabannya adalah presiden, melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan pemberhentian dapat diajukan oleh DPRD atau pemerintah pusat, melalui proses pemeriksaan administratif dan hukum yang ketat. Mekanismenya pun tidak bisa ditempuh hanya karena ketidakharmonisan politik.

Bagaimana dengan partai politik? Meski partai memiliki pengaruh besar dalam pengusungan pasangan calon saat Pilkada, partai tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberhentikan seorang wakil gubernur yang sudah dilantik. Partai hanya bisa memberikan sanksi internal berupa teguran atau pemecatan dari keanggotaan partai. Namun status kepartaian tidak menentukan sah atau tidaknya jabatan seorang wakil gubernur.

Satu-satunya kondisi ketika seorang wakil gubernur bisa diberhentikan tanpa proses politik panjang adalah bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Misalnya korupsi, tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu, atau perbuatan tercela. Tetapi tetap, keputusan pemberhentiannya tidak dilakukan oleh gubernur ataupun partai, melainkan oleh presiden setelah melalui proses hukum dan rekomendasi dari kementerian terkait.

Konsekuensinya, dalam banyak kasus, seorang wakil gubernur yang sedang berkonflik dengan gubernurnya atau dengan partainya tetap tidak dapat dicopot begitu saja. Jabatan ini memiliki kekuatan legitimasi mandiri—lahir dari mandat rakyat—dan karena itu hanya bisa dicabut melalui mekanisme negara yang bersifat formal dan terukur.

Di sisi lain, desain ini sebenarnya menyimpan pesan penting: stabilitas pemerintahan daerah tidak boleh bergantung pada dinamika politik jangka pendek. Perbedaan pandangan antara gubernur dan wakil seharusnya diselesaikan melalui komunikasi politik, bukan ancaman pemecatan yang memang tidak memiliki dasar hukum.

Dengan demikian, jawabannya tegas:

Gubernur tidak bisa memecat wakil gubernur. Partai tidak bisa memecat wakil gubernur. Yang bisa memberhentikan wakil gubernur adalah presiden—melalui mekanisme konstitusional dan alasan yang sah secara hukum.

Penjelasan ini penting disampaikan agar publik memahami bahwa jabatan publik bukanlah properti politik, tetapi amanah rakyat yang hanya dapat diganggu melalui prosedur yang jelas, terukur, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

*Suherman Saleh adalah Pemred Asatu Online dan wartawan senior di Bangka Belitung**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *