Babel  

Usai Ditanyai Hakim, Tersangka Penganiaya Wartawan Roboh dari Kursi Terdakwa di Pengadilan

Mentok, Asatu Online — Gunawan Bin Suriadmaja alias Bang Gun, warga Gang Balai, Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, tiba-tiba sempoyongan dan roboh ketika hendak beranjak dari kursi terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Bangka Barat, Senin, (20/7/2026).

Kejadian ini langsung menyedot perhatian dari hakim, penyidik, para saksi serta keluarga yang ikut mengantarkan tersangka. Tersangka kemudian langsung dilarikan ke RSUD Sejiran Setason.

Tersangka Gun ambruk seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan penyidik diteruskan hakim yang kemudian memberikan pertanyaan. Dalam keterangannya di depan hakim, tersangka mengakui segala perbuatannya

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangka Barat, Sandro sementara penyidik dari Polres Bangka Barat salah satunya diwakili oleh Brigadir Satu (Briptu) Putra.

Sidang di PN Bangka Barat ini bermula saat kejadian 13 Desember 2025 lalu. Saat itu tersangka yang sudah menunggu di Warkop Kopitiam di Mentok tiba-tiba menyerang korban dengan cara memukul bagian dada korban sebanyak dua kali. Korban yang juga seorang wartawan seketika itu langsung membuat laporan ke polisi di bekali barang bukti (BB), saksi dan visum.

Akibat kondisi tersangka, Hakim akhirnya terpaksa menunda sidang sambil melihat perkembangan kesehatan tersangka. Rencananya sidang tipiring penganiayaan ini dijadwalkan akan dilanjutkan Senin depan. (Rudy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *