Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Dugaan keterlibatan seorang anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam perkara kepemilikan dan dugaan penyelundupan 13 ton timah balok ilegal kembali menjadi perhatian publik. Anggota polisi berinisial Aiptu Bas, yang sebelumnya dikabarkan menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), disebut-sebut sudah tidak lagi berada dalam penahanan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polda Babel mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Satgas Tri Cakti di sebuah gudang sekaligus rumah di Perumahan Cempaka Mas, kawasan Kulim Kampak, Gabek, Pangkalpinang, pada akhir Juni 2026. Dari lokasi itu, petugas menyita sekitar 13 ton timah balok tanpa dokumen yang diperkirakan bernilai sekitar Rp6,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, timah tersebut diduga berkaitan dengan Aiptu Bas dan diduga akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
Seorang sumber yang mengetahui proses penyelidikan menyebut dugaan aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Ada dugaan kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Babel Kombes Afri Darmawan pernah membenarkan bahwa Aiptu Bas menjalani pemeriksaan dan penempatan khusus terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan etik, perkembangan proses pidana, maupun status hukum terbaru terhadap yang bersangkutan.
Di sisi lain, beredar informasi di masyarakat bahwa Aiptu Bas telah keluar dari penempatan khusus. Informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Polda Babel.
BPI KPNPA RI Minta Polda Transparan
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, meminta Polda Babel memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Jika benar proses penahanannya sudah berakhir, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Jangan sampai muncul kesan ada perkara yang dihentikan tanpa penjelasan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Rahmad.
Masyarakat Pertanyakan Kelanjutan Kasus
Sejumlah warga Pangkalpinang juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum menyampaikan secara terbuka status penyidikan agar tidak memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang proses hukumnya masih berjalan, sampaikan kepada publik. Kalau sudah ada keputusan, jelaskan juga. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,” ujar Andi, warga Gabek.
Senada, warga lainnya, Joko, berharap aparat mengusut tuntas dugaan jaringan penyelundupan timah apabila memang ditemukan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan status pelaku.
Hingga berita ini ditulis, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi mengenai status terkini Aiptu Bas maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan kepemilikan dan penyelundupan 13 ton timah tersebut. (mn)












