Bang 212,Tim Pelapor dari PPK Balai Kementerian PUPR Bernard (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di lingkungan Balai Kementerian PUPR Kepulauan Bangka Belitung, Bernard, melaporkan dua pemimpin redaksi fortal media siber, kabaronenews.com dan korupsidankriminal.com, ke Dewan Pers. Kedua fortal media tersebut dipersoalkan atas pemberitaan proyek rehabilitasi irigasi senilai Rp 14,1 miliar yang dinilai tidak berimbang dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Laporan pengaduan itu telah diterima Dewan Pers pada Senin (27/7/2026). Dalam laporannya, Bernard menilai pemberitaan kedua media diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “TUAI SOROTAN! Proyek Rehab Irigasi Rp 14,1 Miliar BWS Babel di Paya Benua Diduga Asal Jadi dan Mubazir” yang dimuat korupsidankriminal.com pada 23 Juli 2026. Menurut Bernard, kabaronenews.com juga memuat berita dengan substansi serupa.
Dalam berita tersebut disebutkan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Paya Benua diduga tidak bermanfaat dan menjadi pemborosan anggaran. Bernard membantah narasi itu dan menilai pemberitaan dibuat tanpa melakukan verifikasi maupun konfirmasi kepada dirinya sebagai penanggung jawab proyek.
“Kami sama sekali tidak pernah dimintai klarifikasi. Padahal proyek ini merupakan bagian dari Program Optimasi Lahan Kementerian Pertanian untuk mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2025,” kata Bernard.
Dalam pengaduannya, Bernard menyampaikan sejumlah keberatan. Pertama, ia mempertanyakan status perusahaan pers dan kompetensi wartawan dari kedua media tersebut. Kedua, ia menilai pemberitaan melanggar prinsip keberimbangan karena tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Selain itu, Bernard juga menilai penggunaan istilah seperti “asal jadi” dan “mubazir” merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak didukung fakta secara utuh. Menurutnya, proyek rehabilitasi irigasi tersebut bertujuan meningkatkan pasokan air dan produktivitas lahan pertanian dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Melalui pengaduan itu, Bernard meminta Dewan Pers memeriksa legalitas kedua media, menilai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta memerintahkan pemuatan hak jawab dan koreksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap Dewan Pers memproses pengaduan ini secara objektif. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kabaronenews.com maupun korupsidankriminal.com belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (wah)














