Babel  

BPI KPNPA RI Desak Polres Bangka Tetapkan Pemilik Pangkalan LPG sebagai Tersangka

Pemali, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Satreskrim Polres Bangka segera menetapkan Atik, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Air Duren, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Desakan itu muncul setelah penyidik menetapkan Asiung sebagai tersangka. Rahmad menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pengoplosan, tetapi harus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok utama tabung LPG bersubsidi.

“Kalau Asiung sudah menjadi tersangka, penyidik juga harus berani mengusut pihak yang diduga menyuplai gas subsidi kepadanya. Jangan hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara pemasoknya dibiarkan,” kata Rahmad kepada Asatu Online, Kamis (23/7/2026).

Menurut Rahmad, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup bahwa Atik memasok LPG subsidi 3 kilogram kepada Asiung dalam jumlah besar, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan status tersangka.

“Kalau memang terbukti menyuplai LPG subsidi dalam jumlah besar untuk kepentingan pengoplosan, dia harus bertanggung jawab secara hukum. Penyidik harus profesional dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan perkara ini seharusnya membongkar seluruh mata rantai distribusi LPG subsidi yang diduga disalahgunakan, mulai dari pemasok hingga pelaku pengoplosan.

“Kasus ini jangan berhenti pada operator. Siapa yang memasok, siapa yang menikmati keuntungan, semua harus diungkap. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Nama Atik sebelumnya mencuat setelah diduga menjadi pemasok tabung LPG subsidi kepada Asiung. Namun hingga kini, Polres Bangka belum mengumumkan status hukum Atik maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Di tengah proses penyidikan, Atik juga dikabarkan tidak lagi terlihat beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Air Duren. Sejumlah warga menyebut ia mulai jarang muncul sejak kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi menjadi perhatian publik.

Seorang sumber mengatakan Atik sempat memenuhi panggilan penyidik, namun belakangan lebih banyak berada di rumah dan tidak lagi menjalankan aktivitas seperti biasanya.

“Dia sudah tidak kelihatan lagi. Katanya lebih banyak di belakang rumah,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan Atik belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

Sementara itu, Asatu Online telah meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum Atik, serta desakan BPI KPNPA RI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat tanggapan. (mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *