Skandal Korupsi PT Koba Tin, Kejati Babel Tahan Dua Tersangka

Pangkalpinang, Asatu Online— Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin. Keduanya berinisial MR dan EDY.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan kedua tersangka ditetapkan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.

“Kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014 sampai 2025,” kata Geeb.

MR diketahui merupakan Penyelia Customer Service pada sebuah bank pelat merah pada 2023. Sedangkan EDY saat itu menjabat Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan pada bank yang sama.

Menurut Geeb, perkara ini berkaitan dengan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Dana tersebut saat itu berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua tersangka diduga mencairkan dana tersebut kepada kurator untuk dimasukkan sebagai harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin.

Kejati Babel menilai tindakan tersebut melawan hukum. Sebab, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit.

“Seharusnya dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang, dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” ujar Geeb.

Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar US$6,2 juta atau sekitar Rp111 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Selain dugaan kerugian negara, Kejati Babel menyebut kegiatan reklamasi pascatambang PT Koba Tin tidak berjalan optimal. Realisasi reklamasi disebut baru mencapai 52,12 persen.

Kejati Babel juga menyebut perkara tersebut berdampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

MR dan EDY langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

PT Koba Tin merupakan perusahaan pertambangan timah yang pernah beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Perusahaan tersebut kini telah berhenti beroperasi. (ez/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *