Andi Irawan sedang diapit oleh petugas kejaksaan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang (Foto : A1)
Oleh: Suherman Saleh Wartawan Senior
Asatu Online – Penangkapan Andi Irawan, buronan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, patut diapresiasi. Setelah lebih dari dua tahun menghindari eksekusi, terpidana akhirnya ditangkap di Bandung oleh tim Kejaksaan.
Namun, penangkapan tersebut tidak boleh dipandang sebagai akhir dari perkara. Justru, langkah ini harus menjadi awal dari proses penegakan hukum yang lebih menyeluruh, terutama dalam memastikan hukuman dijalankan dan kerugian negara dipulihkan.
Andi Irawan merupakan terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar. Ia disebut menggunakan identitas 417 warga sebagai debitur fiktif untuk mencairkan fasilitas KUR. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7494 K/PID.SUS/2025, Andi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12.413.091.422.
Persoalan utama kini bukan hanya bagaimana Andi menjalani hukuman pidana badan, melainkan juga bagaimana uang pengganti tersebut dapat dibayarkan. Hingga saat ini, kewajiban itu belum dilunasi. Padahal, uang pengganti merupakan instrumen penting dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Penangkapan terpidana harus diikuti dengan penelusuran aset secara serius, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum. Kejaksaan perlu memastikan apakah masih terdapat harta kekayaan Andi yang dapat disita dan dieksekusi untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Penelusuran tersebut tentu tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap aset yang hendak disita harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dibuktikan keterkaitannya dengan perkara. Informasi mengenai tanah, rumah, kendaraan, rekening, maupun aset lainnya perlu mendapat perhatian serius pihak kejaksaan.
Demikian pula dengan lokasi penangkapan di éL Hotel Kota Bandung. Fakta bahwa Andi ditangkap di hotel tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa hotel itu merupakan miliknya atau berkaitan langsung dengan aset hasil korupsi. Karena itu, publik perlu memperoleh informasi yang akurat dan tidak dibebani spekulasi.
Kejaksaan juga perlu menjelaskan secara terbuka perkembangan penelusuran aset, termasuk langkah penyitaan dan eksekusi apabila telah memenuhi ketentuan hukum. Transparansi penting agar masyarakat dapat mengawasi proses pemulihan kerugian negara dan memastikan tidak ada aset yang luput dari penelusuran.
Perkara ini juga menunjukkan bahwa pelarian terpidana selama bertahun-tahun masih menjadi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dilaksanakan. Ketika seorang terpidana dapat menghindari eksekusi selama lebih dari dua tahun, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan koordinasi antarpenegak hukum.
Dalam perkara yang sama, nama Rofalino Kurniawan juga disebut turut terseret dan telah terbukti menerima keuntungan berupa satu unit mobil Honda CR-V. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pelaku utama, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
Penegakan hukum yang baik bukan hanya ditandai dengan tertangkapnya buronan. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada kemampuan negara mengembalikan kerugian, menelusuri aliran dana, menyita aset yang sah secara hukum, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena itu, penangkapan Andi Irawan harus menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk menuntaskan seluruh rangkaian perkara ini. Hukuman 8 tahun penjara harus dijalankan, sementara kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp12,4 miliar harus diupayakan secara maksimal.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kabar tentang tertangkapnya seorang buronan. Masyarakat juga menunggu bukti nyata bahwa hukum mampu memulihkan uang negara dan memberikan keadilan bagi para petani serta warga yang identitasnya diduga digunakan dalam perkara tersebut.*














