Kantor Pusat Summarecon Agung di Jakarta Timur (Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online — Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menggemparkan dunia properti dan pertanahan.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
KPK membenarkan Adrianto ikut diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/9/2026). Konfirmasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan wartawan, Selasa (15/9/2026).
“Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT),” kata Budi.
Tak hanya petinggi perusahaan properti, operasi tersebut juga menyasar sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Total 17 orang diamankan KPK dalam operasi tersebut.
Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
20 Koper Uang Ratusan Miliar
OTT tersebut semakin menyita perhatian setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis.
Uang yang diamankan disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan dikemas dalam sekitar 20 koper.
Besarnya uang yang diamankan membuat operasi tersebut menjadi salah satu OTT yang mendapat sorotan luas. Namun, KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi yang sedang diselidiki.
KPK juga tengah menelusuri dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Status mereka pun belum berubah menjadi tersangka.
Budi menegaskan KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah seluruh informasi dan barang bukti dikumpulkan, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ditemukan peristiwa pidana yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” jelas Budi.
Artinya, keterlibatan Adrianto maupun 16 pihak lainnya dalam OTT tersebut belum serta-merta menunjukkan mereka melakukan tindak pidana. Kepastian status hukum masing-masing pihak sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.
Nama Besar di Balik Summarecon
Adrianto Pitojo Adhi bukan sosok baru dalam industri properti nasional. Ia merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), salah satu pengembang properti besar di Indonesia.
Summarecon didirikan pada November 1975 oleh Soetjipto Nagaria. Perusahaan tersebut kemudian berkembang menjadi pemain besar di sektor properti dengan proyek-proyek kawasan hunian, pusat perbelanjaan, apartemen, ruko, kawasan komersial, hotel hingga fasilitas rekreasi.
Summarecon tercatat sebagai perusahaan publik setelah melantai di Bursa Efek Indonesia pada 7 Mei 1990.
Jejak bisnisnya membentang di sejumlah kawasan strategis, antara lain Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Bogor, Bandung, Karawang, Makassar, Crown Gading dan Tangerang.
Di sektor pusat perbelanjaan, nama Summarecon antara lain dikenal melalui Mal Kelapa Gading, Summarecon Mall Serpong dan Summarecon Mall Bekasi.
Perseroan juga mengembangkan bisnis perhotelan dan rekreasi sebagai bagian dari konsep kawasan terpadu yang selama ini menjadi salah satu kekuatan bisnisnya.
Karena itu, munculnya nama Presiden Direktur Summarecon dalam OTT KPK di tengah penyelidikan dugaan pengurusan HGB menjadi perhatian serius, terutama karena perkara tersebut bersinggungan dengan sektor pertanahan dan bisnis properti.
Namun, hingga Selasa (15/9/2026), KPK belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan terhadap 17 orang, uang ratusan miliar rupiah, serta 20 koper yang diamankan KPK. (A1)
















