Kuncoro Diperiksa Kejagung, Dugaan Manipulasi Lab Ekspor Ratusan Ton Material REE Diusut

Jakarta, Asatu Online— Kejaksaan Agung mulai mengorek peran Muhamad Kuncoro Candra Winata (MKCW) dalam perkara dugaan manipulasi pemeriksaan mineral PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kuncoro, yang diperiksa sebagai Dewan Komisaris PT PMM, dimintai keterangan terkait perkara ekspor sekitar ratusan ton material yang diduga mengandung Rare Earth Element (REE).

Pemeriksaan Kuncoro dilakukan Rabu (23/9/2026). Penyidik juga memeriksa seorang pegawai Kementerian Keuangan berinisial FAK.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM,” kata Anang.

Pemeriksaan Kuncoro menjadi bagian dari pendalaman perkara yang menyeret tiga tersangka. Penyidik sebelumnya menduga terdapat pengondisian pemeriksaan sampel sehingga kandungan REE tidak tercantum dalam laporan laboratorium.

Dalam konstruksi perkara, perwakilan PT PMM Iwan Setiawan diduga meminta pemeriksaan sampel mineral dilakukan tidak secara komprehensif.

Sampel kemudian diduga hanya diperiksa pada bagian atas jumbo bag. Penyidik menduga cara tersebut membuat kandungan REE tidak terdeteksi atau tidak tercantum dalam laporan.

Material itu selanjutnya disebut sebagai ilmenit dengan kadar lebih dari 45 persen sehingga dapat digunakan dalam proses ekspor.

Dari rangkaian tersebut, sekitar ratusan ton material yang diduga mengandung REE disebut berhasil diekspor. Kejagung menduga proses tersebut memberikan keuntungan bagi PT PMM.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung telah menetapkan Gian Praharto dan Junanto Kurniawan sebagai tersangka.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *