Adi Santoso (tengah kiri) bersama pengurus PT PMM lainnya (Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online– Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial K terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (1/10/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. K diperiksa sebagai saksi.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalah K, yang merupakan pihak dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Anang.
Informasi yang dihimpun menyebut K diduga merupakan Kurniawan, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel.
Kurniawan sebelumnya pernah menjabat Plt Kadis ESDM Babel. Kini dia menjabat Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026.
“Keterangan saksi menjadi salah satu bagian dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dalam perkara tersebut,” ujarnya.
20 Kali Pengiriman PT PMM
Di tengah pemeriksaan tersebut, muncul fakta lain terkait aktivitas PT PMM.
Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi menyebut PT PMM tercatat telah melakukan sedikitnya 20 kali pengiriman mineral ikutan yang disertai pembayaran royalti kepada Pemkab Bangka.
“Kalau berdasarkan royalti yang PT PMM setorkan kepada Pemkab Bangka, ada 20 kali pengiriman. Namun untuk nilai dananya itu rahasia negara,” kata Hariyadi kepada Asatu Online, Selasa (29/9/2026).
Data tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri aktivitas PT PMM secara lebih luas.
Sebab, perkara yang ditangani Kejagung tidak hanya berkaitan dengan satu pengiriman mineral yang diamankan di Batam.
Penyidik sebelumnya mengamankan sekitar 390 ton material dalam 15 kontainer dari kapal TB Capricorn 106 di perairan Nongsa, Batam, pada Mei 2026.
Material tersebut diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements (REE).
Kejagung menduga terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan dan pengujian sampel mineral sebelum material tersebut dikirim.
Penyidik menduga pengujian tidak dilakukan secara komprehensif sehingga kandungan LTJ tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Kondisi tersebut diduga memungkinkan material yang mengandung LTJ diekspor.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
Ketiganya diduga berkaitan dengan rangkaian pemeriksaan sampel, pengujian kandungan mineral hingga proses kepabeanan.
Kejagung masih menghitung potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jejak Adi Santoso
Penyidikan juga mengarah kepada sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan PT PMM.
Salah satunya berinisial AS yang diperiksa Kejagung pada Selasa (29/9/2026).
Anang menyebut AS merupakan direksi PT Tri Manunggal Sentosa (PT TMS).
Nama Adi Santoso turut menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan PT TMS, perusahaan yang disebut memiliki sekitar 99,98 persen saham PT PMM.
PT TMS juga disebut berkaitan dengan Santoso Wijaya yang disebut sebagai ayah Adi Santoso.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
20 Pengiriman Jadi Bagian yang Perlu Ditelusuri
Data 20 kali pengiriman tersebut kini menjadi bagian penting yang dapat ditelusuri dalam rangkaian penyidikan.
Penyidik dapat menelusuri dokumen produksi, asal-usul mineral, hasil pengujian laboratorium, pembayaran royalti, perizinan hingga dokumen kepabeanan.
Termasuk memastikan jenis dan volume material pada setiap pengiriman serta tujuan pengirimannya.
Hal penting lainnya adalah memastikan apakah material dalam 20 pengiriman tersebut memiliki karakteristik yang sama dengan material sekitar 390 ton yang diamankan di Batam.
Penelusuran tersebut menjadi relevan karena perkara yang disidik Kejagung mencakup periode 2018-2026.
Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak hanya berkaitan dengan 390 ton mineral yang diamankan di Batam, tetapi juga riwayat aktivitas PT PMM selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam, termasuk proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen yang berkaitan dengan material mengandung REE.
Besaran kerugian negara masih dihitung oleh BPKP.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan verifikasi kepada Santoso Wijaya, Adi Santoso, PT PMM dan pihak terkait lainnya masih dilakukan.(why/mn)













