Jakarta, Asatu Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,49 miliar dari kediaman Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penyitaan dilakukan saat KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali di kawasan Perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Selain uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp3,49 miliar, penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, tas serta jam tangan. KPK menyatakan seluruh barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan perkara yang tengah dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi batu bara.
KPK kemudian menelusuri aset dan aliran dana dalam perkara tersebut. Pendekatan follow the money dilakukan untuk mengetahui sumber, penerima, serta mekanisme perpindahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.
Budi Prasetyo mengatakan KPK membuka kemungkinan memanggil Ahmad Ali dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Budi.
KPK juga terus mendalami mekanisme pungutan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang batu bara di Kukar. Penyidik antara lain menelusuri pembayaran yang berkaitan dengan jalur lintas atau terminal yang digunakan perusahaan tambang untuk mengangkut batu bara.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK turut mendalami kerja sama penyediaan jasa perawatan jalan hauling batu bara yang berkaitan dengan PT BKS dan PT ABP.
Selain itu, KPK sebelumnya mendalami dugaan pungutan kepada perusahaan tambang batu bara di Kukar. Penyidik menelusuri jumlah serta mekanisme pembayaran yang berkaitan dengan jalur pengangkutan batu bara.
Perkara ini bermula dari penyidikan terhadap Rita Widyasari. KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar.
Dalam pengembangan terbaru, KPK tidak hanya mengejar pihak perseorangan, tetapi juga menjerat korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai struktur penerimaan gratifikasi sekaligus menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Terkait Ahmad Ali, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada 7 Maret 2025. Namun, hingga kini Ahmad Ali belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut.
Karena itu, penyitaan uang Rp3,49 miliar dari kediaman Ahmad Ali belum dapat disimpulkan sebagai uang hasil tindak pidana. KPK masih mendalami hubungan barang bukti tersebut dengan perkara yang menjerat Rita Widyasari dan tiga korporasi tersangka.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana dari perusahaan tambang kepada pihak tertentu.
Laporan : Wahyu














