HGB Summarecon Bogor Buntu, KPK Ungkap Jalur Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron

Budi Prasetyo juru bicara KPK (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online — Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor disebut sempat buntu di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB itu kemudian ditempuh melalui jalur perantara hingga berujung pada dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Situasi tersebut kemudian mendorong pihak Summarecon mencari jalur komunikasi lain. Perantara pihak perusahaan, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, disebut mendekati Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Erwin kemudian disebut menjadi penghubung komunikasi antara pihak Summarecon dengan Sontang. Jalur inilah yang menurut KPK kemudian berkembang menjadi pembicaraan mengenai fee dalam pengurusan HGB.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Yaser dan Rizal mendekati Erwin untuk meminta bantuan membuka komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

“Saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” kata Taufik kepada wartawan, dikutip Minggu (20/9/2026).

KPK kemudian mengungkap adanya permintaan fee pada awal Agustus 2026. Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua”, yang menurut penyidik diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut. Nilai yang disepakati kemudian Rp1,5 miliar, dengan alasan masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Uang tersebut tidak seluruhnya diteruskan kepada Sontang. KPK menyebut Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Sisa uang tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik. KPK masih menelusuri ke mana aliran dana setelah Rp200 juta diberikan kepada Sontang serta siapa saja yang diduga menerima atau mengetahui transaksi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap dugaan pemberian uang sebelumnya. KPK memetakan sedikitnya dua kali penyerahan uang dari pihak Summarecon kepada Erwin.

“Terpeta setidaknya dua kali ada penyerahan. Pertama Maret, yang kedua Agustus, kepada Saudara ERW yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Untuk pemberian pada Maret 2026, KPK menduga nilainya sekitar Rp300 juta. Penyidik masih mendalami kaitan pemberian tersebut dengan proses pengurusan HGB Summarecon serta aliran uangnya.

Kasus ini bermula dari persoalan sejumlah SHGB yang diblokir setelah adanya sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Ahli waris disebut sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan mengajukan pemblokiran sertifikat.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya yang disebut dalam konstruksi perkara KPK ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut sejumlah pihak swasta dalam perkara tersebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

Namun, status dan keterangan tersebut tidak otomatis menunjukkan keterlibatan Nusron Wahid dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. KPK masih mendalami hubungan para pihak, aliran uang, komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terpisah, Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendesak KPK menelusuri seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.

Rahmad juga mendorong KPK memeriksa Nusron Wahid untuk mengetahui sejauh mana hubungan para tersangka dengan Menteri ATR/BPN tersebut.

“KPK harus segera memeriksa Menteri ATR/BPN. Semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, pemeriksaan terhadap Nusron tidak boleh dipandang sebagai kesimpulan bahwa Menteri ATR/BPN terlibat dalam perkara. Ia menyebut pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta dan hubungan para pihak berdasarkan proses penyidikan.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan, pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses untuk menjernihkan perkara. Tetapi kalau penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, jangan berhenti hanya karena persoalan jabatan,” katanya.

Laporan : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *