Denny Indrayana (tengah). (Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online— Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon menyiapkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Persiapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Restoran Aroem, Jalan Abdul Moeis, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).
Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan pemohon digelar Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Dalam perkara ini, Denny Indrayana menjadi salah satu dari 12 pemohon. Selain Denny, terdapat Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Tiurma M.S. Sihombing, dan Bonatua Silalahi.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pemohon, termasuk perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Tiurma S. Sihombing, serta Denny Indrayana. Bonatua Silalahi disebut tidak hadir. Acara dipandu Refly Harun, salah satu kuasa hukum para pemohon.
Refly menjelaskan konferensi pers digelar untuk menyampaikan posisi dan alasan para pemohon menjelang sidang di MK. Denny kemudian menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan mereka memiliki dasar untuk dikabulkan oleh MK.
Pokok permohonan para pemohon adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar gugatan.
Denny juga mempersoalkan dokumen administrasi pencalonan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut perlu diperiksa dan divalidasi dalam persidangan agar dapat diketahui apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi.
Dalam konferensi pers itu, Tiurma S. Sihombing menyampaikan dugaan adanya proses yang disebutnya sebagai “TST”, yakni terstruktur, sistematis, dan terencana, terkait pengaturan syarat pendidikan. Pernyataan tersebut merupakan dalil atau pandangan pihak pemohon yang akan diuji dalam proses persidangan.
Para pemohon juga mempersoalkan proses penyusunan aturan KPU mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui persidangan PHPU di MK.
Denny dalam sesi tanya jawab menyebut sejumlah putusan MK sebelumnya sebagai pembanding. Dia mengatakan terdapat perkara yang dikabulkan MK setelah hakim memeriksa objek dan dalil gugatan yang diajukan para pemohon.
Dia juga menyinggung keputusan KPU yang bersifat final serta dokumen administrasi pencalonan Gibran. Menurut Denny, pihak pasangan calon nomor urut 01 dan 02 pada Pilpres 2024 tidak pernah menelaah seluruh dokumen administrasi Gibran sehingga pihaknya meminta dilakukan validasi melalui persidangan.
Permohonan tersebut telah diajukan ke MK pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 17 September 2026. MK juga telah menerbitkan surat penyampaian salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu.
Dalam perkara itu, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto dan sejumlah advokat lainnya tercatat sebagai kuasa hukum para pemohon. Agenda pertama pada Senin (21/9) adalah pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan pemohon.
Laporan : Sudarman
















