Viral ! PT.Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

default

PT Toba Pulp Lestari (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online— Kasus dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret perusahaan besar industri pulp memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi, terkait dugaan praktik manipulasi transaksi dan pelaporan produk pulp sepanjang 2008 hingga 2025.

Penetapan tersebut membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh dugaan permainan harga dan klasifikasi produk yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Saiful Bahri Siregar, mengumumkan status tersangka korporasi terhadap PT TPL dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemeriksaan pajak PT TPL.

Dalam perkara ini, PT TPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui praktik under invoicing dengan memanipulasi Harmonized System Code (HS Code) terhadap produk pulp yang diperdagangkan.

HS Code merupakan sistem penomoran standar internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis barang dalam perdagangan global.

Penyidik menduga produk dissolving pulp yang diproduksi PT TPL diklasifikasikan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk tersebut kemudian dijual kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon (APR) di Indonesia.

Dugaan manipulasi tersebut menjadi sorotan karena klasifikasi produk berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, sekaligus nilai ekonominya.

Tak hanya itu, PT TPL juga diduga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang seharusnya dalam proses pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan bantuan pihak tertentu di lingkungan perpajakan agar pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Dugaan transfer pricing sudah lama disorot

Kasus ini bukan isu yang sepenuhnya baru. Dugaan praktik transfer pricing PT TPL sebelumnya telah disorot melalui laporan Auriga Nusantara bersama sejumlah lembaga lainnya.

Dalam laporan berjudul Mesin Uang Makau: Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia yang diterbitkan pada November 2020, ditemukan dugaan ketidaksesuaian data perdagangan ekspor pulp antara Indonesia dan negara tujuan.

Laporan tersebut menganalisis data perdagangan Indonesia dan Tiongkok pada periode 2007–2016.

Hasil analisis menyebut adanya dugaan salah pelaporan jenis pulp yang diekspor. Pulp larut (dissolving pulp) disebut diklasifikasikan sebagai pulp kelas kertas (paper-grade pulp) dengan nilai lebih rendah ketika dijual kepada perusahaan pemasaran yang terafiliasi di Makau.

Dari analisis terhadap data perdagangan, laporan keuangan teraudit dan berbagai informasi yang dipublikasikan PT TPL serta perusahaan afiliasinya, Auriga memperkirakan pendapatan TPL yang tercatat lebih rendah mencapai sekitar US$426 juta atau sekitar Rp4,23 triliun sepanjang 2007–2016.

Jika pendapatan tersebut dikenakan pajak penghasilan badan sesuai tarif yang berlaku, potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar US$108 juta atau Rp1,07 triliun.

Sorotan juga mengarah ke jaringan perusahaan terafiliasi

Laporan Auriga juga menyoroti transaksi pulp larut yang melibatkan APRIL Group, produsen pulp yang disebut memiliki keterkaitan dengan pemilik manfaat yang sama dengan TPL pada periode tersebut.

APRIL sebelumnya menyatakan mengekspor lebih dari 800.000 ton pulp larut sepanjang 2016–2018. Sebagian besar produk tersebut disebut terindikasi dikirim ke pabrik viscose staple fiber (VSF) di China yang dioperasikan Sateri Group.

Namun, data perdagangan pemerintah Indonesia disebut tidak menunjukkan adanya ekspor pulp larut oleh APRIL dalam periode tersebut.

Auriga memperkirakan kondisi itu menyebabkan penerimaan yang dibukukan perusahaan di Indonesia lebih rendah sekitar US$242 juta atau Rp3,35 triliun pada periode 2016–2018.

APRIL sendiri pernah memberikan penjelasan. Menurut perusahaan, pada 2016 Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melakukan kerja sama selama dua tahun dengan Sateri di China untuk menguji pemanfaatan dan meningkatkan mutu AE Pulp.

Karena masih dalam tahap uji coba, produk tersebut menggunakan HS Code Kraft hingga spesifikasinya memenuhi standar yang diharapkan pembeli.

Kejaksaan diuji bongkar jejaring korporasi

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengatakan temuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Waktu itu dugaannya adalah ini masalah persaingan usaha, dan perusahaan-perusahaan itu terafiliasi,” ujar Roni.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut kini harus diarahkan tidak hanya kepada korporasi yang berada di tingkat operasional, tetapi juga menelusuri struktur perusahaan dan keterkaitannya dengan induk usaha.

Persoalannya, aparat penegak hukum selama ini menghadapi tantangan dalam membuktikan hubungan antara aktivitas perusahaan dengan pihak yang berada di balik struktur kepemilikan.

“Hambatan ini misalnya ada pada regulasi yang belum bisa menjangkau pemilik manfaat utama (ultimate beneficial ownership/BO),” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *