Bank Sumsel Babel (Foto : Ist)
Opini
Oleh: Suherman Saleh Wartawan Senior
Pangkalpinang, Asatu Online – Di atas kertas, Bank Sumsel Babel adalah simbol persaudaraan dua provinsi. Namanya sendiri sudah menegaskan identitas itu: Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Bank ini dibangun dengan semangat kebersamaan, dibiayai oleh pemerintah daerah, dan tumbuh dari kepercayaan masyarakat di dua wilayah. Karena itu, setiap keuntungan yang dihasilkan semestinya kembali kepada rakyat secara adil melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Namun, semangat itu kini layak dipertanyakan. Di Bangka Belitung, gaung CSR Bank Sumsel Babel nyaris tak terdengar. Yang terlihat hanya bantuan-bantuan seremonial, pembagian sembako, hewan kurban, atau renovasi fasilitas tertentu. Program-program tersebut tentu tidak salah, tetapi terlalu kecil untuk disebut sebagai strategi pembangunan sosial yang mampu mengubah kehidupan masyarakat.
Ironisnya, kondisi itu terjadi ketika bank terus mencatatkan laba yang positif. Dana CSR yang diumumkan sekitar Rp10 miliar pada 2024 dan Rp12,8 miliar pada 2025 justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah angka itu sudah proporsional dengan keuntungan perusahaan? Ataukah CSR hanya diposisikan sebagai pelengkap laporan tahunan agar kewajiban administratif dianggap selesai?
Persoalan sesungguhnya bukan berhenti pada besarnya dana. Yang jauh lebih penting adalah ke mana dana itu mengalir. Berapa persen yang diterima Bangka Belitung? Berapa yang disalurkan ke Sumatera Selatan? Siapa penerimanya? Apa indikator keberhasilannya? Hingga kini publik belum memperoleh jawaban yang utuh.
Padahal, prinsip transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap badan publik, termasuk badan usaha yang mengelola kepentingan masyarakat. Ketika informasi dasar mengenai penyaluran CSR sulit diakses, ruang publik akan dipenuhi tanda tanya.
Tidak mengherankan jika muncul persepsi bahwa Bangka Belitung hanya menjadi pelengkap nama. Bank memakai nama Babel, menghimpun dana masyarakat Babel, menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah Babel, tetapi manfaat sosial yang dirasakan masyarakat justru dinilai belum sebanding. Persepsi seperti ini memang belum tentu benar, tetapi kesan tersebut lahir karena minimnya keterbukaan.
Lebih jauh lagi, ketertutupan akan selalu melahirkan spekulasi. Publik mulai bertanya apakah penyaluran CSR dilakukan secara objektif atau justru hanya berputar pada kelompok-kelompok tertentu. Apakah penerima dipilih berdasarkan kebutuhan masyarakat atau karena kedekatan dengan kekuasaan? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan pernah selesai apabila manajemen memilih diam.
Perlu ditegaskan, hingga hari ini belum ada putusan hukum yang menyatakan dana CSR Bank Sumsel Babel disalahgunakan. Karena itu, opini ini bukan tuduhan, melainkan kritik terhadap lemahnya transparansi. Dalam tata kelola perusahaan yang baik, keterbukaan justru menjadi benteng pertama untuk mencegah lahirnya kecurigaan.
Bangka Belitung sesungguhnya membutuhkan lebih dari sekadar bantuan sesaat. Daerah ini sedang menghadapi tantangan ekonomi pascatambang, perlambatan investasi, meningkatnya angka pengangguran, hingga kebutuhan penguatan UMKM. Bukankah lebih tepat jika dana CSR diarahkan untuk beasiswa, inkubasi usaha kecil, pelatihan tenaga kerja, konservasi lingkungan, pemberdayaan nelayan, atau pembinaan petani?
Program seperti itu akan meninggalkan jejak yang jauh lebih berarti dibandingkan pembagian bantuan yang habis dalam hitungan hari. CSR seharusnya bukan kegiatan seremonial yang selesai setelah dokumentasi dipublikasikan. CSR adalah investasi sosial yang manfaatnya dapat dirasakan bertahun-tahun.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu pemegang saham juga tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemegang saham memiliki hak untuk meminta laporan yang rinci mengenai distribusi CSR serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat Babel secara proporsional. Jika fungsi pengawasan berjalan baik, polemik seperti sekarang semestinya tidak perlu terjadi.
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas juga memikul tanggung jawab moral. Mereka bukan sekadar pengawas laporan keuangan, tetapi penjaga integritas perusahaan. Transparansi CSR harus menjadi bagian dari standar tata kelola yang terus dievaluasi, bukan sekadar lampiran dalam laporan tahunan.
Pers memiliki kewajiban untuk terus mengawal persoalan ini. Kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan Bank Sumsel Babel. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kepedulian agar bank daerah ini benar-benar menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset yang nilainya jauh lebih besar daripada laba tahunan.
Pada akhirnya, masyarakat Bangka Belitung tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta hak yang sama sebagai pemilik bank ini. Jika memang penyaluran CSR telah dilakukan secara adil, bukalah datanya. Publikasikan seluruh penerima manfaat, besaran anggaran, lokasi program, dan indikator keberhasilannya. Transparansi akan mengakhiri prasangka.
Sebab dalam dunia yang semakin terbuka, masalah terbesar bukanlah kecilnya dana CSR, melainkan ketika masyarakat tidak lagi mengetahui ke mana dana itu mengalir. Dan ketika kepercayaan mulai hilang, sebesar apa pun laba yang dicetak sebuah bank, nilainya tidak akan pernah mampu menggantikan hilangnya rasa keadilan di tengah masyarakat. (*)












