Dugaan Korupsi Seret BUP PT DABN, Desakan Evaluasi Konsesi Pelabuhan Probolinggo Menguat

Probolinggo, Asatu Online – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mulai memunculkan desakan agar pemerintah mengevaluasi konsesi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Aliansi Masyarakat SAE PATENANG meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan turun tangan untuk meninjau kembali status pengelolaan pelabuhan tersebut.

Desakan itu muncul di tengah penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aliansi menilai pemerintah pusat tidak cukup hanya menunggu proses pidana berjalan, melainkan juga perlu memastikan pelayanan publik dan tata kelola pelabuhan tetap berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Ketua Bidang Aliansi Masyarakat SAE PATENANG, Zainal Arifin, mengatakan evaluasi terhadap konsesi perlu dilakukan karena persoalan hukum yang sedang berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan pelabuhan.

“Kami meminta Ditjen Hubla segera mengevaluasi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Jika ditemukan dasar hukum yang cukup, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan sementara atau mengambil alih pengelolaan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Zainal, Selasa (21/7/2026).

Menurut dia, Pelabuhan Probolinggo memiliki posisi strategis sebagai simpul logistik di kawasan Tapal Kuda, Jawa Timur. Namun, potensi tersebut dinilai belum berkembang optimal sejak pengelolaannya diserahkan kepada PT DABN.

Aliansi juga menilai tarif jasa kepelabuhanan yang diterapkan selama ini kurang kompetitif sehingga sebagian pelaku usaha lebih memilih memanfaatkan pelabuhan lain di Jawa Timur.

“Akibatnya, aktivitas bongkar muat tidak berkembang maksimal dan peluang investasi di sektor logistik menjadi kurang optimal,” ujar Zainal.

Selain mendesak evaluasi konsesi, Aliansi Masyarakat SAE PATENANG meminta Kejati Jawa Timur membuka perkembangan penyidikan kepada publik. Menurut Zainal, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai penanganan perkara tersebut.

Ia menyinggung langkah penyidik yang sebelumnya telah menyita dan membekukan belasan rekening serta menyita uang tunai sekitar Rp47 miliar dan valuta asing senilai US$421.046. Namun, hingga kini belum ada pengumuman mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Publik tentu mempertanyakan perkembangan perkara ini. Penyitaan aset sudah dilakukan, tetapi proses penetapan tersangka belum disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, operasional Pelabuhan Probolinggo masih berlangsung di bawah pengelolaan PT DABN. Perusahaan disebut menjalankan pembenahan tata kelola dengan pendampingan Kejati Jawa Timur, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, serta PT PJU dalam rangka penerapan prinsip good corporate governance.

Namun, menurut Aliansi, pendampingan tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan konsesi apabila proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran yang berdampak pada pengelolaan pelabuhan.

“Pelabuhan merupakan objek vital yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengelolaannya dilakukan secara profesional dan bebas dari persoalan hukum,” ujar Zainal.

KSOP: Hormati Proses Hukum

Humas Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto, mengatakan pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, menurut dia, tuntutan agar pemerintah mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo harus dikaji berdasarkan ketentuan hukum dan isi perjanjian konsesi yang berlaku.

“Setiap aspirasi masyarakat tentu menjadi perhatian. Namun usulan pembatalan konsesi maupun pengambilalihan pengelolaan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Hendra.

Ia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Jawa Timur sekaligus menjaga stabilitas operasional pelabuhan agar aktivitas pelayanan tidak terganggu.

Belum Ada Tanggapan PT DABN dan Kejati

Asatu Online telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Delta Artha Bahari Nusantara maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai tuntutan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG serta perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan. (irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *