Pangkalpinang, Asatu Online – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tambang timah ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Herman Fu, menyerahkan uang sebesar Rp 951.747.500 kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, Jumat (10/7).
Penyerahan uang dilakukan oleh kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara dan Fenty, di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung.
Prosesi tersebut disaksikan Kepala Seksi Penuntutan Kurniawan Harahap, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Variska Ardina Kodriansyah, serta jaksa penuntut umum Aulia Perdana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung, Romza Septiawan, mengatakan uang yang telah diserahkan itu selanjutnya akan dimohonkan penetapannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Romza, dengan adanya pengembalian tersebut, penyidik dan jaksa penuntut umum telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan sebesar Rp 3.355.747.500.
“Penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan kepada majelis hakim agar uang yang telah diserahkan ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Romza.
Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, menjelaskan penyerahan tersebut merupakan pembayaran tahap kedua. Sebelumnya, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta di Kejaksaan Negeri Koba.
“Hari ini kami menyerahkan tahap kedua sebesar Rp 451.747.500. Dengan demikian total yang telah diserahkan klien kami mencapai Rp 951.747.500,” ujar Apri didampingi rekannya, Fenty.
Apri menilai pengembalian seluruh nilai kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif Herman Fu selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami telah menunjukkan niat baik dengan memulihkan seluruh kerugian negara yang didakwakan. Kami berharap sikap kooperatif tersebut menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun putusan majelis hakim sehingga klien memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lainnya, yakni Iguswan Saputra selaku pemilik tambang, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, serta Mardiansyah, mantan pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (mn)















