Fotografer CFD: Ketika Pasar Diciptakan, Bukan Ditemukan

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. pribadi)

Oleh Prof. Yolanda Masnita Siagian*

Jakarta, Asatu Online — We keep this love in a photograph
We made these memories for ourselves
Where our eyes are never closing
Our hearts are never broken
And time’s forever frozen, still

Potongan lagu Ed Sheeran bergejolak riuh di kepala. Minggupagi, jam tujuh lewat sedikit. Kawasan Sudirman-Thamrin berubah jadi lautan manusia. Ada yang lari, ada yang gowes, ada yang sekadar jalan santai sambil bawa anak.

Di antara keramaian itu, selalu ada sosok-sosok yang tidak ikut olahraga: berdiri di pinggir jalur, kamera tergantung di leher, mata mengintai siapa yang lewat dengan gerakan cukup “instagramable” — rambut berkibar, ekspresi fokus, atau senyum lebar sambil berlari.

Mereka bukan wartawan. Bukan juga fotografer yang dibayar event organizer. Mereka adalah sosok yang di kalangan komunitas fotografi sering disebut dengan nada setengah bercanda, setengah sinis: “fotografer ngamen” atau “fotografer CFD”.

Dan, diam-diam, mereka menjalankan salah satu model bisnis paling menarik — sekaligus paling kontroversial — yang lahir dari ruang publik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Cara Kerja yang Sederhana tapi Efektif

Pola bisnisnya sebenarnya tidak rumit. Fotografer nongkrong di titik-titik ramai: taman kota, area Car Free Day, jalur joging, sampai lokasi wisata yang selalu dipadati pengunjung.

Dari sana mereka memotret siapa saja yang lewat, tanpa bertanya dulu, tanpa basa-basi minta izin. Toh orang yang sedang lari atau selfie di depan air mancur biasanya tidak sadar sedang difoto oleh orang asing.

Hasil jepretan itu lantas diunggah, biasanya dalam bentuk resolusi rendah atau ada watermark, ke Google Drive atau situs khusus. Info soal lokasi, tanggal, dan jam pemotretan disebar lewat akun media sosial mereka, lengkap dengan tautan ke folder berisi ratusan bahkan ribuan foto.

Orang-orang yang penasaran, atau memang berharap wajahnya nyangkut di kamera orang lain akan scroll folder itu satu per satu, mencari muka sendiri di antara lautan orang asing.

Begitu ketemu, dan merasa fotonya “bagus”, mereka membayar. Setelah transaksi selesai, barulah file resolusi tinggi dikirim, biasanya lewat WhatsApp atau email. Foto yang tak laku? Dihapus begitu saja setelah beberapa minggu, memberi ruang untuk stok foto baru dari sesi berikutnya. Simpel. Tapi justru kesederhanaan itulah yang menyimpan pelajaran menarik soal bagaimana sebuah pasar bisa lahir.

Dalam ilmu manajemen pemasaran, ada satu pemahaman dasar yang sering dilupakan: pasar tidak selalu sudah ada dan tinggal ditemukan. Kadang pasar justru diciptakan lebih dulu — kebutuhannya baru muncul setelah produknya ada di depan mata.

Orang yang berangkat CFD pagi itu tidak sedang mencari foto dirinya sendiri. Tidak ada niat beli, tidak ada anggaran yang disiapkan, tidak ada keinginan yang lahir dari dalam diri.

Tapi begitu foto itu muncul di layar ponsel, keinginan itu tercipta seketika. Fotografer CFD, dengan caranya sendiri, sedang mempraktikkan salah satu prinsip paling klasik dalam pemasaran: menciptakan permintaan, bukan menunggu permintaan itu ada.

Menciptakan Kebutuhan yang Tidak Pernah Ada

Di sinilah ilmu perilaku konsumen — cabang dari manajemen pemasaran yang mempelajari kenapa manusia membuat keputusan membeli — jadi relevan untuk dibicarakan. Pertama, ada elemen kelangkaan (scarcity). Foto itu hanya ada satu momen, tidak bisa diulang, dan akan dihapus kalau tidak segera dibeli.

Prinsip ini sudah lama dikenal dalam psikologi pemasaran: barang yang terbatas waktunya memicu rasa urgensi, membuat orang cenderung memutuskan cepat tanpa banyak pertimbangan rasional. Sama seperti notifikasi “stok tinggal 2” di e-commerce, folder Google Drive yang “akan dihapus dalam seminggu” menciptakan tekanan psikologis serupa.

Kedua, ada dorongan citra diri dan validasi sosial. Melihat diri sendiri difoto oleh orang lain –apalagi dengan sudut pengambilan yang bagus, pencahayaan pagi yang lembut, momen olahraga yang terlihat “niat” — memberi semacam bukti visual bahwa gaya hidup sehat yang dijalani itu nyata dan layak dipamerkan.

Foto itu kemudian jadi bahan konten untuk media sosial pribadi, semacam validasi eksternal atas citra diri yang ingin ditampilkan.

Ketiga, fenomena ini juga memanfaatkan impulsive buying atau pembelian spontan. Tidak ada niat awal untuk membeli foto ketika seseorang berangkat CFD pagi itu. Tapi begitu menemukan foto dirinya sendiri yang terlihat bagus, keputusan membeli muncul seketika, didorong emosi sesaat, bukan perencanaan.

Dan yang terakhir, ada semacam sunk cost psikologis yang unik: karena foto itu “sudah ada” dan menyangkut diri sendiri, banyak orang merasa sayang jika tidak dimiliki, meski sebenarnya tidak pernah memintanya dari awal.

Pemasar sering menyebut ini sebagai bentuk halus dari endowment effect, kecenderungan menilai sesuatu lebih tinggi hanya karena sudah “melekat” pada diri kita, dalam hal ini karena wajah kita ada di dalamnya.

Kombinasi keempat faktor itulah yang membuat model bisnis “foto dulu, baru ditawarkan” ini bisa bertahan dan bahkan berkembang. Dan kalau dilihat lebih jauh, ini sebenarnya pola yang berulang di banyak industri lain.

Orang tidak bangun pagi dengan keinginan membeli air minum kemasan, sampai iklan meyakinkan bahwa air keran tidak cukup higienis. Orang tidak menganggarkan uang untuk asuransi jiwa, sampai agen menjelaskan risiko yang selama ini tidak pernah dipikirkan.

Fotografer CFD melakukan hal yang sama, hanya dalam skala yang jauh lebih kecil dan personal: mereka tidak menjual sesuatu yang sudah diinginkan orang, mereka menciptakan keinginan itu dengan menaruh bukti visualnya langsung di depan mata calon pembeli — wajah sendiri, dalam momen terbaik, siap dibeli sebelum sempat dipikir ulang.

Ketika Ruang Publik Jadi Ruang Abu-Abu

Masalahnya bukan pada memotret di ruang publik. Itu sah-sah saja, dan secara umum diakui sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan dokumentasi. Yang jadi persoalan adalah ketika hasil foto seseorang, lengkap dengan wajah yang bisa dikenali, langsung dikomersialkan tanpa persetujuan si empunya wajah lebih dulu.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia memberi kerangka baru untuk isu ini. Wajah, menurut sejumlah pembacaan UU PDP, termasuk data pribadi yang bisa mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Ketika data itu dikumpulkan, disebarluaskan, apalagi diperjualbelikan, semestinya ada persetujuan dari subjek data lebih dulu, bukan setelah fotonya sudah beredar dan orang lain sudah bisa melihat, mengunduh, bahkan menyimpan tangkapan layarnya sendiri.

Di sinilah muncul pergeseran cara pandang yang mulai digaungkan sejumlah pemerhati hukum digital dan komunitas fotografi: standar lama “foto dulu, baru dijual” seharusnya bergeser jadi “izin dulu, baru dipotret”.

Terdengar merepotkan bagi pelaku usaha kecil ini, memang. Tapi prinsip itu sejalan dengan semangat perlindungan data pribadi yang kini jadi standar global, bukan cuma di Indonesia.

Yang membuat situasi makin runyam adalah munculnya oknum-oknum yang memanfaatkan kebingungan publik soal aturan ini. Di Tebet Eco Park, misalnya, sempat ramai laporan warga yang dimintai semacam “biaya izin foto” oleh orang yang mengaku berwenang, padahal itu bukan aturan resmi dari pengelola taman.

Praktik pungutan liar berkedok “izin dokumentasi” ini justru menambah lapisan masalah baru: bukan cuma soal persetujuan pemotretan, tapi juga soal siapa yang sebenarnya punya otoritas mengatur ruang publik, dan bagaimana celah hukum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Antara Kreativitas, Mata Pencaharian, dan Hak Privasi

Ada nuansa yang penting untuk tidak dilewatkan di sini: banyak dari fotografer CFD itu bukan pengusaha besar yang mengeksploitasi orang demi cuan semata. Sebagian adalah fotografer pemula, mahasiswa, atau pekerja lepas yang mencari penghasilan tambahan lewat hobi yang mereka kuasai.

Kamera dan waktu luang di akhir pekan diubah jadi peluang ekonomi, sesuatu yang dalam banyak konteks lain justru dipuji sebagai bentuk kewirausahaan kreatif.

Tapi niat baik atau kebutuhan ekonomi tidak lantas menghapus hak orang lain atas wajah dan citra dirinya sendiri. Di sinilah letak dilema yang sesungguhnya: bagaimana menyeimbangkan hak seseorang untuk berkarya dan mencari nafkah lewat fotografi, dengan hak orang lain untuk menentukan sendiri apakah wajahnya boleh dijadikan produk yang diperjualbelikan.

Beberapa solusi mulai dicoba di sejumlah komunitas fotografi: memasang papan pemberitahuan di area pemotretan bahwa sesi foto sedang berlangsung dan hasilnya akan dijual, memberi opsi opt-out bagi yang tidak ingin fotonya diambil, atau meminta persetujuan lisan singkat sebelum menekan tombol shutter.

Ini bukan solusi sempurna, tapi setidaknya jadi langkah untuk menggeser praktik dari “diam-diam memotret lalu menawarkan” menjadi lebih transparan sejak awal.

Penutup: Pasar yang Lahir dari Kamera dan Momen

Kalau ditelusuri lebih jauh, fotografer CFD sebenarnya sedang mengajarkan sesuatu yang penting soal pemasaran: pasar tidak melulu soal menemukan orang yang sudah butuh sesuatu, lalu menawarkan solusi.

Kadang pasar lahir dari keberanian menciptakan momen, menaruh produk di depan orang yang bahkan tidak tahu mereka akan menginginkannya, lalu membiarkan psikologi manusia — rasa penasaran, gengsi, takut kehilangan — yang menyelesaikan sisanya.

Yang jadi masalah bukan pada kreativitas menciptakan pasar itu sendiri. Yang jadi persoalan adalah bahan baku dari pasar ini adalah wajah dan tubuh orang lain, diambil tanpa izin lebih dulu.

Selama belum ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama, praktik ini akan terus jalan di area abu-abu — setengah strategi bisnis yang cerdik, setengah pelanggaran privasi yang dibiarkan karena dianggap sepele.

Dan selama otak kita masih mudah tergoda melihat versi terbaik diri sendiri dalam balutan cahaya pagi CFD, pasar yang diciptakan dari momen sekilas ini rasanya belum akan sepi peminat, terlepas dari bagaimana cara foto itu awalnya diambil.

*Prof. Yolanda Masnita Siagian adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas
Trisakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *