Ketua Umum MAKI, Boyamin Saiman (Foto : A1)
Karanganyar, Asatu Online – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan adanya perkembangan baru dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar disebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai mendatangi Kejari Karanganyar pada Jumat (10/7/2026). Kedatangannya bertujuan memastikan tindak lanjut atas laporan yang selama ini dikawal oleh MAKI.
“Kami mendapat informasi sudah ada sprintdik baru terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Detailnya belum bisa disampaikan karena masih sprintdik umum,” ujar Boyamin.
Menurutnya, terbitnya sprintdik baru merupakan kemajuan penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya beberapa kali didorong melalui upaya praperadilan. Ia berharap penyidik dapat menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana yang mengakibatkan kerugian negara.
Boyamin menjelaskan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar. Temuan tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, ia mengakui sprintdik yang diterbitkan saat ini masih bersifat umum dan belum menetapkan calon tersangka. Penyidik masih akan memanggil saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Jika penyidikan tidak menunjukkan perkembangan, kami siap kembali menempuh jalur hukum,” tegas Boyamin.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, membenarkan adanya penerbitan sprintdik baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Namun, Bonar belum bersedia mengungkap substansi maupun pihak yang menjadi sasaran penyidikan karena proses hukum masih berlangsung.
“Kami memang menerima kedatangan Pak Boyamin untuk mendukung penegakan hukum yang sedang kami lakukan. Memang ada sprintdik baru, tetapi kami belum bisa menyampaikan isinya karena semuanya masih berproses,” kata Bonar.
Bonar juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan pemanggilan saksi maupun agenda penyidikan lanjutan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan masih berjalan dan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat. (budi)















