Polisi Amankan 782 Kg Pasir Timah Diduga dari Tambang Ilegal DAS Jada Bahrin

Bangka, Asatu Online– Polisi mengamankan ratusan kilogram pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Jada Bahrin, Kabupaten Bangka. Tim juga mengamankan seorang kolektor timah untuk dimintai keterangan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka saat menggerebek sebuah gudang penampungan timah di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kamis (5/3/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 24 kampil pasir timah dengan berat total 782,2 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan dan alat pengambil sampel timah.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyisiran sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah dari aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin, aliran Sungai Batu Rusa.

“Hari ini kami mendatangi sejumlah gudang penampungan yang diduga menampung pasir timah dari penambangan ilegal di DAS Jada. Antara lain di Desa Batu Rusa, Desa Kimak, dan Desa Riding Panjang,” kata Mauldi.

Menurut dia, dari salah satu lokasi penampungan polisi menemukan ratusan kilogram pasir timah yang diduga berasal dari tambang ilegal.

“Dari salah satu penampung kita amankan 24 kampil pasir timah dengan berat 782,2 kilogram. Kolektornya juga kita amankan untuk dimintai keterangan di Polres Bangka,” ujarnya.

Gudang penampungan tersebut diketahui berada di rumah MA alias Bujang Pungguk. Dari hasil pemeriksaan awal, pasir timah diduga dibeli dari para penambang yang beroperasi di kawasan DAS Jada Bahrin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bujang membeli pasir timah dari para penambang dengan harga sekitar Rp160 ribu hingga Rp165 ribu per kilogram. Setelah terkumpul, timah tersebut kemudian dicuci atau dilobi sebelum kembali dijual.

Di bagian belakang rumah yang tertutup dinding juga ditemukan tempat pencucian timah yang diduga digunakan untuk memproses pasir timah sebelum dipasarkan.

Sementara itu, dalam penyisiran di wilayah lain seperti Desa Riding Panjang, polisi tidak menemukan aktivitas pembelian timah.

Sejumlah pekerja di gudang kolektor mengaku aktivitas pembelian pasir timah telah dihentikan sejak awal Ramadan.

“Tidak berani membeli pak, sudah setop dari awal bulan puasa, takut. Lihat sendiri pak, kosong timah di gudang kami,” ujar salah satu pekerja di gudang kolektor.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul pasir timah tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penampungan timah ilegal di wilayah tersebut. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *