Malang, Asatu Online – Di balik tampilan sederhana sebuah tempat potong rambut di kawasan Blimbing, Kota Malang, tersimpan praktik ilegal yang merugikan negara. Tim Bea Cukai Malang berhasil membongkar penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dijalankan secara terselubung di tempat tersebut.
Aksi penindakan dilakukan pada Senin malam (6/10) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Tim segera bergerak ke lokasi di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan menemukan fakta mencengangkan.
“Hasil pemeriksaan mengungkap adanya penjualan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Petugas menemukan 1.861 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek dengan total 16.760 batang,” ujar Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Jumat (10/10).
Tak hanya itu, petugas juga menyita 21 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan total volume 12,6 liter, seluruhnya tanpa pita cukai resmi. Barang bukti beserta pemiliknya langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp25,7 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13,7 juta.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tegas Johan.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba-coba menjalankan praktik serupa.
“Dengan dukungan dan sinergi masyarakat, Bea Cukai Malang akan terus mengawal penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. (*)














