Kades Air Anyir Samsul Bahri Ditahan Polres Bangka, Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Caption : Kades Samsul Bahri

Bangka, Asatu Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka resmi menahan Kepala Desa (Kades) Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, berinisial SB atau Samsul Bahri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Selasa (7/4/2026) sore hingga malam.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Samsul Bahri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan masyarakat.

“Untuk perkaranya yakni tentang pemalsuan surat,” ujar Mauldi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung. Dalam laporan tersebut, oknum kades diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan SB sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna mempercepat proses hukum dan melengkapi berkas perkara.

Penahanan terhadap Samsul Bahri juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka. **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *