Probolinggo, Asatu Online — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mulai mengintensifkan penyelidikan dugaan kejahatan lingkungan di kawasan pesisir Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam menangani kerusakan ekosistem pesisir yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Sumber internal kepolisian membenarkan bahwa Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait pembuangan limbah ke kawasan pesisir. Salah satu pihak yang dipanggil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang aktivitasnya diduga menjadi sumber limbah.
“Sudah ada pemanggilan untuk pihak PPK proyek. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses dan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah,” ujar sumber tersebut, Selasa (…/…/2025), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak kontraktor proyek yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap badan usaha tersebut dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Polres Probolinggo menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerusakan lingkungan di kawasan pesisir yang dikenal rentan terhadap perubahan ekosistem. Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang pengelolaan wilayah pesisir.
Penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ancaman pidana dalam regulasi tersebut berupa penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp2 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian dari kelompok masyarakat pemerhati lingkungan. Rangers Hutan SAE Patenang mengapresiasi langkah cepat Polres Probolinggo dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup.
Ketua Bidang Perlindungan Kawasan Hutan Pesisir dan Pantai SAE Patenang, Zainal Arifin, menilai respons kepolisian menunjukkan adanya komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir Probolinggo.
“Kami melihat kepolisian benar-benar merespons cepat. Ini sinyal positif bagi perlindungan kawasan pesisir,” kata Zainal.
Zainal berharap proses hukum berjalan transparan dan segera mencapai titik terang. Ia menekankan pentingnya penetapan tersangka jika alat bukti telah dinilai cukup agar penegakan hukum memiliki efek jera.
Sebagai bentuk dukungan moral, komunitasnya berjanji akan melakukan aksi cukur gundul secara massal jika penyidik resmi menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Itu bentuk komitmen kami untuk terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PPK Proyek Preservasi Jalan Soekarno-Hatta–Panglima Sudirman, Wahyu Wibowo, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Polres Probolinggo menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut sampai seluruh fakta hukum terungkap. Aparat menyebut penegakan hukum dalam perkara lingkungan tidak hanya soal hukum pidana, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi ekosistem pesisir bagi generasi mendatang. (*)















