Surabaya, Asatu Online — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan yang diajukan 13 penyewa terhadap PT Lamicitra Nusantara dan Jasa Mitra Propertindo. Putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 itu dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari pihak tergugat, terutama terkait kewajiban pembayaran tunggakan sewa dan denda.
Tim kuasa hukum PT Lamicitra Nusantara dan Jasa Mitra Propertindo menegaskan, putusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
“Putusan 12 Maret itu mencerminkan rasa keadilan. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena dalil dan pembuktiannya tidak terbukti serta telah kedaluwarsa,” ujar kuasa hukum, Bob Khudmasa.
Menurutnya, selama persidangan pihak tergugat mampu membantah seluruh dalil yang diajukan para penggugat. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian rekonvensi karena terbukti adanya wanprestasi.
“Rekonvensi kami dikabulkan sebagian karena terbukti adanya wanprestasi dari pihak penggugat. Itu menjadi dasar pertimbangan hakim,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Deddy, menambahkan bahwa amar putusan telah secara jelas memuat alasan hukum penolakan gugatan sekaligus pengabulan sebagian gugatan balik.
“Semua sudah terang dalam pertimbangan hakim. Ada unsur wanprestasi yang terbukti dilakukan penggugat,” katanya.
Dalam putusan tersebut, para penggugat juga dihukum untuk membayar tunggakan sewa beserta denda yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Nilainya cukup besar, kisaran miliaran rupiah,” ungkap tim kuasa hukum.
Pihak tergugat menyatakan bersyukur atas putusan itu. Meski demikian, mereka masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat, termasuk kemungkinan banding.
“Kami menunggu apakah ada upaya banding. Karena masih suasana Ramadan dan mendekati Idulfitri, pembahasan lanjutan kemungkinan setelah itu,” ujarnya.
Jika para penggugat tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan, pihak tergugat menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan langkah eksekusi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, manajemen PT Lamicitra Nusantara menyatakan sejak awal mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Jalur hukum ditempuh sebagai langkah terakhir karena tidak tercapai kesepakatan.
“Kami sejak awal terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik. Ini langkah terakhir karena tidak ada titik temu,” kata perwakilan manajemen.
Meski perkara telah diputus, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi apabila para penggugat ingin menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kalau ada itikad baik, kami siap duduk bersama. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” ujarnya.
Pihak tergugat menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari membuka peluang penyelesaian damai. Namun, jika tidak ada itikad baik, langkah hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh. **
penulis : Irfan
Editor : Wahyu














