Ketua FORMASKA, Muhammad Riyadi (Foto : A1)
Karang Anyar, Asatu Online — Vonis empat tahun penjara terhadap eks Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amril, ternyata belum menutup babak perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Justru setelah vonis dijatuhkan, Forum Masyarakat Karanganyar (FORMASKA) meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada terdakwa yang telah diproses di pengadilan. Forum mendesak seluruh rangkaian perkara ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana yang disebut dalam proses hukum berkaitan dengan mantan Bupati Karanganyar.
Ketua FORMASKA, Muhammad Riyadi alias Yeri, menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul di tengah publik.
“Siapa pun yang terlibat harus jelas. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun, tetapi proses hukum harus berjalan sampai tuntas berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Riyadi.
FORMASKA menilai vonis terhadap Ali Amril bukan alasan untuk menghentikan pengusutan apabila masih terdapat fakta atau alat bukti lain yang perlu didalami.
Terlebih, perhatian publik tertuju pada dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan mantan Bupati Karanganyar.
FORMASKA meminta aparat penegak hukum memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar bukti yang cukup dan, apabila memenuhi unsur hukum, ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
FORMASKA Akan Surati Jaksa Agung RI
Tidak ingin hanya menyampaikan kritik, FORMASKA menyatakan akan mengambil langkah konkret.
Dalam waktu dekat, forum akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung RI untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, termasuk dugaan aliran dana yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami dalam waktu dekat akan membuat surat resmi kepada Jaksa Agung RI untuk mempertanyakan penanganan perkara ini, khususnya terkait dugaan adanya aliran dana yang disebut diterima mantan Bupati Karanganyar. Kami juga akan mengirim surat supervisi kepada KPK dan menyiapkan aksi damai,” ujar Riyadi.
Ia kembali menegaskan, langkah FORMASKA bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
“Kalau memang ada bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati. Kami meminta prosesnya transparan, objektif dan tidak tebang pilih,” katanya.
“Jangan Berhenti di Vonis”
FORMASKA juga meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh. Bagi forum, masyarakat tidak hanya membutuhkan vonis, tetapi juga kepastian mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Riyadi menilai setiap fakta yang muncul dalam persidangan harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman apabila memang memiliki relevansi dan didukung alat bukti yang sah.
“Jangan berhenti hanya karena sudah ada vonis. Kalau masih ada fakta yang harus didalami, silakan dalami. Kalau ada pihak yang berdasarkan bukti harus dimintai pertanggungjawaban, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Siapkan Aksi Damai dan Supervisi KPK
Selain menyurati Jaksa Agung RI, FORMASKA juga akan mengirimkan surat supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Forum juga membuka kemungkinan menggelar aksi damai dan aksi teatrikal sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Riyadi menegaskan seluruh langkah tersebut akan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus mengawal. Kalau diperlukan, kami akan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai. Intinya, supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
FORMASKA berharap aparat penegak hukum mampu memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami ingin kasus ini terang benderang. Bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan tuduhan, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terang. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung,” pungkas Riyadi. (bud)














