Jakarta, Asatu Online– Seorang nasabah Bank Danamon, berinisial HS, melaporkan mantan pegawai bank berinisial KAF ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan dana simpanan senilai lebih dari Rp4,4 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada Senin, 28 April 2025.
HS melaporkan kasus ini setelah upaya penyelesaian secara internal dengan pihak bank tak membuahkan hasil. “Kami sudah mencoba jalur damai, namun tidak ada kejelasan terkait dana klien kami. Karena itu, kami tempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum HS, Dipranto Tobok Pakpahan, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut kuasa hukum, HS menjadi nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara sejak 2021. Ia membuka enam rekening pribadi dan satu rekening perusahaan atas ajakan KAF—yang saat itu masih tercatat sebagai karyawan aktif—dengan iming-iming program hadiah untuk nasabah dengan top-up besar.
Selama periode itu, HS tidak pernah menerima buku tabungan maupun rekening koran resmi. Seluruh informasi saldo dikirimkan KAF dalam bentuk salinan elektronik. “Komunikasi hanya lewat KAF. Klien kami tidak tahu bahwa ia sudah bukan pegawai bank sejak Desember 2023,” kata Dipranto. Anehnya, hingga Oktober 2024, KAF masih aktif menghubungi HS dan bahkan meminta tambahan dana.
Kecurigaan HS mencuat ketika ia mendatangi kantor cabang dan mendapati seluruh saldonya lenyap. Pihak customer service lantas menginformasikan bahwa KAF telah diberhentikan karena kasus serupa.
Tim kuasa hukum—yang terdiri dari Dipranto, Pipit Suwito, Restu Widiastuti, dan Maria Yulmina Sia—menilai Bank Danamon turut bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut. Mereka juga telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama Bank Danamon dan melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun, respons dari pihak bank dinilai tidak memadai. “Alih-alih memberikan penyelesaian, mereka malah mempertanyakan kepemilikan rekening klien kami. Ini menunjukkan minimnya itikad baik,” ujar Pipit Suwito.
Tim hukum mengklaim telah mengantongi bukti transaksi mencurigakan serta dokumentasi komunikasi antara HS dan terlapor. Mereka juga menyebut bahwa Bank Danamon bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Belum Buka Suara
Upaya konfirmasi dilakukan awak media dengan mendatangi kantor pusat Bank Danamon di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Maret 2025. Namun, belum ada pernyataan resmi. Seorang staf bernama Anggia dari bagian manajemen gedung hanya mencatat kehadiran wartawan tanpa memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih diselidiki kepolisian. Bank Danamon belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatan mantan pegawainya dalam penggelapan dana nasabah.
Kuasa hukum HS berharap regulator sektor keuangan turun tangan dan memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik perbankan. “Kasus ini menjadi peringatan serius soal lemahnya perlindungan terhadap nasabah,” ujar Dipranto. (*)














