Bawa Anak dari Pulau Bangka yang Kangen Bapaknya ke PN Tangerang, Istri Terdakwa Minta Suami Dibebaskan  

Caption : Penampakan sidang kasus sajam di PN Tangerang, Rabu (12/3)

Tangerang, Asatu Online – Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata tajam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi momen mengharukan. Terdakwa berinisial JLT tak menyangka istri dan kedua anaknya yang kini menetap di Pulau Bangka datang ke PN Tangerang.

Istri terdakwa JLT berharap suaminya dibebaskan sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

“Istri terdakwa datang bersama kedua anaknya ke PN Tangerang dari Pulau Bangka, anaknya kangen Papanya, selalu menanyakan kapan pulang,” kata Dipranto Tobok Pakpahan kuasa hukum terdakwa JLT kepada wartawan di PN Tangerang, Rabu (12/3/2025).

Advokat dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Utara itu, mengatakan, sidang kasus dugaan kepemilikan sajam mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam persidangan, terdakwa JLT juga membacakan pledoi pribadinya yang intinya memohon keadilan.

JLT mengaku sangat sedih harus berpisah dengan keluarganya sejak dirinya ditahan pada 23 Agustus 2024 lalu.

“Yang paling sedih adalah nasib kedua anak saya dan juga istri saya yang hidupnya benar-benar bergantung pada saya. Anak saya yang tadinya sekolah SD dan PAUD sekarang dengan sangat terpaksa harus saya berhentikan sekolahnya, anak-anak saya yang tadinya dekat banget sekarang terpaksa harus berpisah dalam waktu yang cukup lama, 6 bulan lebih, terutama anak bungsu saya bertanya kapan papa pulang?” ucap JLT sedih.

Semua yang hadir di ruang sidang terdiam, tampak istri dan kakak kandung terdakwa mengusap air matanya.

Majelis Hakim pimpinan Ali Murdiat meminta terdakwa untuk tidak melanjutkan membacakan pleidoi pribadinya sampai selesai.

“Bila saya dinilai bersalah mohon kiranya hukumannya diringankan Yang Mulia Majelis Hakim,” harap JLT yang dituntut JPU hukuman satu tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari PBH Peradi Jakarta Utara secara bergantian membacakan nota pembelaan dalam persidangan.

Tim PBH Peradi Jakarta Utara yang hadir yakni Dipranto Tobok Pakpahan, Teguh Ariyanto, Umi Sjarifah, Rukmana dan Victor dalam pleidoinya intinya menyatakan bahwa tuduhan JPU terhadap kliennya sama sekali tidak terbukti.

Semua itu terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan Penasihat Hukum yakni saksi a de charge serta Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA.

Terkait barang bukti, Dipranto menyatakan bahwa pedang katana faktanya disita penyidik kepolisian dari Polsek Pagedangan di rumah terdakwa saat penggeledahan bukan di jalanan. Penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa pun dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mematuhi aturan KUHAP.

Menanggapi pleidoi Penasihat Hukum, JPU Alvin Adianto Siahaan mengajukan replik. Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin (17/3/2025) mendatang.

“Tuduhan JPU terhadap klien kami terkait sajam yang dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU sama sekali tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan,” ucap Dipranto Tobok Pakpahan usai sidang.

Asal-asalan

Dipranto juga menyoroti JPU yang dinilai kurang cermat dalam menyusun surat tuntutan terhadap kliennya. Bahkan, ia menilai JPU Alvin Adianto Siahaan tidak profesional dan bertindak main-main atau asal-asalan.

“Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menerima Surat Tuntutan dengan Nomor Register yang berbeda yaitu No. Reg. Perkara: PDM-172/M.6.16/Eku.2/11/2024, sementara yang benar adalah Register Nomor: 2002/PID.B/2024/PN.TNG. Jelas ini adalah kesalahan yang fatal, sehingga kami yakin adanya perlakuan kriminalisasi terhadap Terdakwa,” katanya.

Setelah membaca dan mencermati Surat tuntutan JPU, lanjutnya, dalam penjelasannya mengenai keterangan saksi yang disumpah ternyata atas nama saksi Mohammad Rizal Bachtiar. Padahal dalam fakta persidangan tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi A de Charge.

“Seharusnya atas nama Ade Romansyah bukan Mohammad Rizal Bachtiar. Semua itu, jelas dan terang benderang bahwa perkara atas nama klien kami dipaksakan,” ungkapnya.

“Salam keadilan, kami dari PBH Peradi Jakarta Utara menyakini Majelis Hakim akan objektif dalam memutus bersalah atau tidaknya berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya. (Yani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *