Pj Bupati Bangka M.Haris (kiri), Ketua DPRD Bangka Iskandar (tengah), Wakil Ketua Rendra Basri (kanan). Foto : gei asatuonline.id
Bangka, Asatu Online – DPRD Kabupaten Bangka mengadakan rapat paripurna pada Senin (15/1/2024) untuk menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Muhammad Haris, serta berbagai pihak terkait.
Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan bahwa rapat paripurna hari ini akan membahas penetapan program pembentukan Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024. Sebelumnya, ia menginformasikan bahwa dari 16 Raperda yang diusulkan pada Propemperda tahun 2023, hanya 7 yang disahkan.
Iskandar menjelaskan bahwa Propemperda tahun 2024 akan menjadi pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah selama satu tahun anggaran. Dia menyoroti pentingnya penyusunan yang terencana, terpadu, dan sistematis, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 mencakup berbagai aspek, seperti pertanggungjawaban anggaran, perubahan anggaran, perlindungan lahan pertanian, perubahan susunan perangkat daerah, pencabutan peraturan daerah, hingga penyelesaian sengketa tanah.
Iskandar berharap agar seluruh Raperda dalam Propemperda tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik, menghasilkan peraturan daerah yang adil, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dia juga mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk segera menyiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Pj. Bupati Bangka, Muhammad Haris, menekankan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda didasarkan pada skala prioritas, terencana, terpadu, dan sistematis. Dengan penetapan 10 Raperda dalam Propemperda tahun ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pj. Bupati juga memberikan apresiasi tinggi terhadap dua usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, yang diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka ke depan.
Penulis : gei