Banda Aceh, Asatu Online — Pemerintah Aceh memastikan seluruh pengelolaan dana penanganan banjir dan longsor sepanjang tahun 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Isu yang menyebut adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut ditegaskan tidak berdasar dan berputar.
Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menjelaskan hingga 31 Desember 2025 dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia tercatat sebesar Rp32.904.958.400.
Bantuan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025 tentang bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana.
“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh proses penyaluran dan penggunaan bantuan telah melalui pengawasan, review, dan persetujuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran, berada dalam sistem kontrol yang terintegrasi dan terdokumentasi secara resmi.
Sebanyak 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari berbagai wilayah juga memberikan dukungan keuangan kepada Aceh.
Dari total dana bantuan sebesar Rp32,9 miliar tersebut, hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap.
Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan.
Tahap kedua, sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan ke 11 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan akses wilayah, jumlah pengungsi, kesesuaian tujuan bantuan dari daerah pemberi bantuan, serta tingkat kedaruratan bencana.
“Sistem BKK bersifat administratif transit di Pemerintah Aceh. Dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan-masing daerah sesuai ketentuan masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 telah dianggarkan untuk dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026 sesuai mekanisme kesinambungan anggaran.
Selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274 untuk penanganan bencana, termasuk bantuan Presiden senilai Rp20 miliar.
Dari total BTT tersebut, hingga akhir Desember 2025 telah dicairkan Rp71.490.612.745 ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Adapun sisa anggaran BTT sebesar Rp21.272.642.507 akan dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat penanganan bencana.
Penggunaan bantuan BTT dipusatkan pada pengeluaran darurat, khususnya logistik dan operasional kemanusiaan. Hingga akhir tahun 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak berat.
Selain itu, BTT juga digunakan untuk mendukung operasional relawan yang tergabung dalam Posko Tanggap Darurat.
Terkait bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial untuk penanganan banjir dan longsor, Murthalamuddin menegaskan dana tersebut dikelola dan disalurkan langsung oleh kementerian, sehingga tidak masuk dalam anggaran pengelolaan Pemerintah Aceh.
“Pemerintah Aceh tidak mengelola dana sebesar Rp20 miliar dari Kemensos. Pihak Kemensos menyalurkan sendiri bantuan tersebut,” tegasnya.
Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana tahun 2025 yang tercatat dalam data resmi, bersumber dari bantuan daerah dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Aceh, mencapai Rp113.878.570.674.













