Foto : Rina Iryani (39 tahun), Mantan staf administrasi kepegawaian fakultas hukum Universitas Bangka Belitung (UBB)
Pangkalpinang, Asatu Online – Rina Iryani (39 tahun), seorang mantan staf administrasi kepegawaian di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), sedang mengalami perjalanan hukum yang penuh kontroversi. Kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang menimpanya semakin memanas.
Pada Jumat (1/9/2023), Rina memberikan pengakuan mengejutkan kepada media, dia mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap keputusan PDTH yang dikeluarkan oleh Rektor UBB, Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si. Baginya, keputusan ini sangat mengejutkan setelah 13 tahun setia berdinas di UBB.
Rina mempertanyakan apakah keputusan ini sudah tepat, mengingat dedikasi dan pengabdiannya selama 13 tahun di UBB. Bahkan saat Prof. Dr. Ibrahim, M.Si. menjabat sebagai Dekan FISIP UBB, dia menjadi bawahannya dan kinerjanya diakui. Namun, Rina merasa dikecewakan oleh keputusan PDTH ini.
Menurut Rina, perjuangannya saat ini adalah untuk membersihkan nama baiknya. Dia bercerita tentang perjalanan karirnya yang penuh tantangan sejak bergabung dengan UBB pada tahun 2010. Dia telah mengalami mutasi beberapa kali hingga ditempatkan di Fakultas Hukum pada tahun 2023.
Selama perjalanannya, Rina juga berbagi pengalaman di mana dia merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh pimpinan Fakultas Hukum, termasuk intimidasi dan permintaan yang tidak sesuai aturan. Semua ini memuncak pada PDTH yang dia hadapi.
Kronologi peristiwa yang dia ungkapkan menimbulkan pertanyaan tentang apakah tindakan yang diambil terhadapnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Rina juga mengungkapkan bahwa kasusnya sedang dalam pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung dan sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bangka Belitung.
Kasus ini juga mengaitkan Dekan Fakultas Hukum UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., dalam berbagai kontroversi yang melibatkan dosen dan staf di Fakultas Hukum tersebut. Meskipun namanya terlibat dalam PDTH Rina, Derita Prapti Rahayu menolak memberikan komentar.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang menarik karena mengangkat isu ketidakadilan, maladministrasi, dan pertentangan di dalam institusi pendidikan. Dengan perjalanan hukum yang terus berlanjut, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. (mn)