Kepala Kantor BPN Karawang Nurus Sholichin (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa (kedua, kanan) dan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya (paling kanan) membagikan sertipikat tanah gratis di Karawang, Sabtu 5 Agustus 2023 (Foto: BPN Karawang)
Karawang, Asatu Online – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang Nurus Sholichin bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya membagikan sertipikat gratis langsung kepada 100 penerima Program Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
“Ini spesial kado bulan Kemerdekaan RI yang ke-78, sehingga masyarakat merdeka mempunyai sertipikat sehingga diharapkan bisa mendorong perekonomian yang lebih baik,” kata Nurus Sholichin melalui keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
Mantan Kepala Kantor BPN Garut itu menambahkan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian tanah
yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan
memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
Pada akhirnya, menurut dia, tujuan pembagian tanah adalah dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Sekedar diketahui, pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Karawang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 sudah tercatat 6500 bidang tanah yang telah di sertipikatkan, dan pada 2023 Kabupaten Karawang mendapat target 400 bidang yang terbagi menjadi 235 bidang di Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel dan 165 bidang di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari yang akan segera dibagikan kepada subjek yang telah memenuhi persyaratan.
“Semoga dengan adanya sertipikat hak milik sebagai dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah yang diterbitkan melalui program redistribusi tanah di Kabupaten Karawang tahun 2023 ini dapat memberikan manfaat besar serta dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat khususnya warga Desa Mulyasejati dan Desa Karanganyar,” kata pria kelahiran Kota Wali Demak ini.
Sementara itu, Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menyatakan, setelah adanya pembagian sertipikat agar dipelihara tanahnya dan batas-batasnya, dan itu bisa dijadikan modal yang produktif.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, BPN adalah mitra kerja Komisi II DPR, dan program-program strategis nasional seperti redistribusi tanah ini penting dilakukan karena pemerintah berkomitmen atas keadilan tanah. Luas tanah tidak bertambah alias tetap, sedangkan kebutuhan meningkat baik buat kepentingan pribadi, industri bahkan negara.
Saan juga menjelaskan, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah diluar tanah kehutanan, berupa sertipikat. Tanah kemudian mempunyai nilai ekonomis dan apabila dijual akan menjadi mahal harganya. Nilai tanah juga bisa dijadikan akses usaha yang bisa dijaminkan di Bank.
Di tempat yang sama, Kades Mulyasejati, Jumadi menyampaikan, masyarakat senang sekali dengan terealisasinya penyerahan 100 bidang sertipikat hari ini, apalagi bisa langsung disaksikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan dihadiri Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Prov Jabar, Kepala Kantor BPN Karawang dan seluruh Kasi dan Kasubag TU BPN Karawang. Sisanya akan diterima langsung dari BPN Karawang.
“Pembagian sertipikat selama 20 tahun baru bisa terwujud sejak adanya komunikasi dengan Kepala BPN yang baru ini,” ujar Kades seraya menginformasikan adanya penerima yang menangis karena merasa saking senangnya menerima sertipikat tanah. (mn)