Proyek Mangrove Miliaran Kini Dilidik Polda Babel

  • Bagikan

Beltim, Asatu Online  – Nyaris tak terdengar lagi di telinga sebagian masyarakat terkait kasus mega proyek penanaman sejumlah bibit pohon mangrove di Kabupatem Belitung Timur (Beltim). Padahal proyek satu ini telah menelan uang negara hingga miliaran rupiah.

Namun di tengah perjalanan pekerjaan proyek mangrove ini dikabarkan ‘sarat masalah’ hingga masalah ini pun sempat menuai sorotan di kalangan para pegiat anti korupsi maupun aktifis Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) di daerah setempat.

Tak cuma itu bahkan kasus proyek mangrove di Beltim ini pun sempat viral di sejumlah media massa lantaran kegiatan penanaman bibit pohon mangrove ini diduga telah terjadi dugaan mark up terkait harga pembelian  per batang bibit pohon mangrove tersebut.

Akibatnya, pihak aparat penegak hukum khususnya pihak Polres Beltim pun akhirnya menyoroti kasus proyek tersebut. Bahkan dikabarkan pihak penyidik Polres Beltim pun sempat memanggil para ketua kelompok tani guna dimintai keterangan terkait kasus proyek penanaman mangrove di sejumlah daerah Kabupaten Beltim.

Selain itu lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki, bahkan Polres Beltim Desember 2021 sudah melakukan penyelidikan sejumlah 4 KTH (Kelompok Tani Hutan) sudah diperiksa.

Sekedar diketahui, proyek penanaman bibit pohon mangrove ini pemerintah mengalokasikan anggaran cukup fantastik yakni total mencapai hingga Rp 48 Militer untuk proyek penanaman di Provinsi Babel termasuk di pulau Belitung pada tahun anggaran 2021, sedangkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini dan dan pihak BPDAS Baturusa Cerucuk diketahuk selaku pihak pelaksana kegiatan.

Sebelumnya Maman Sudirman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada wartawan menyebutkan jika proyek mangrove ini dinamakan proyek Rehabilitasi Mangrove di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat di daerah.

Ia pun menyakini jika Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur telah berhasil dilaksanakan lantaran menurutnya sejumlah bibit mangrove telah tertanam secara keseluruhan termasuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Maman pun menjelaskan jika Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kep Babel seluas 3.400 hektare dan dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk menghasilkan pelaksanaan proyek untuk mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.

Kepada wartawan pun ia merincikan jika kegiatan penanaman mangrove ini khususnya di pulau Belitung yakni seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung 1.052 hektar dan 23 Pokmas, sedangkan di wilayah Kabupaten Beltim yakni seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.

“Jadi rincian anggaran untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu dan Hari Orang Kerja (HOK — red) yakni sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,” jelasnya.

Begitu pula diketahui jika pihak BRGM dalam proyek ini telah merekrut sedikitnya 6 orang koordinator lapangan atau disebut Korlap. Selanjutnya keenam Korlap tersebut masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab di wilayah Beltim, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan , Pangkalpinang, dan Kabpaten Bangka.

Namun sebaliknya lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki kasus ini, bahkan pihak Polres Beltim Desember 2021 lalu telah melakukan penyelidikan sejumlah 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah dilakukan pemeriksaan.

Kasus Ditangani Polda Kep Babel

Kepala BPDAS Baturusa Cerucuk, Tekstianto didampingi Maman Sudirman selaku PPK proyek rehabilitasi mangrove saat ditemui di kantor BPDAS Baturusa-Cerucuk, Jumat (20/5/2022) siang dirinya tak menampik jika proyek mangrove tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pihaknya kini bermasalah.

Bahkan ia sendiri tak menyangka jika proyek rehabilitasi mangrove 2021 saat ini bermasalah dengan hukum buntut persoalan penanaman mangrove khususnya di wilayah Kabupaten Beltim.

“Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan sampai saat ini masih dalam proses,” ungkap Tekstianto kepada tim media ini.

Sayangnya Tekstianto tak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek rehabilitasi mangrove 2021 kini bermasalah, hal ini alasanya lantaran pihaknya diminta tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.

“Mohon maaf saat ini kami tidak bisa memberikan statemen (pernyataan — red) apapun kepada media karena kami diminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan pernyataan karena kasus ini dalam proses pihak kepolisian,” ungkapnya lagi.

Hal serupa diungkapkan pula oleh Maman Sudirman pada kesempatan yang sama. Bahkan menurutnya kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini ia sendiri belum lama ini telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Ditreskrimus Polda Kep Babel.

“Ya memang betul kasus ini ditangani pihak Polda Babel dan kami dilarang untuk bicara katanya mau diselesaikan pihak Polda Babel. Saya pun baru-baru ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Babel,” jelas Maman singkat.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan termasuk narasumber lainnya menyebutkan jika dalam kasus ini diduga ada keterlibatan sejumlah oknum warga di daerah setempat termasuk dua diantaranya berinisial BS dan Kr.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi mangrove 2022 saat ini dikabarkan ditangani pihak Polda Kep Babel, namun sayangnya Maladi belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (What’s App/WA), Jumat (20/5/2022) siang.

Hal serupa saat tim media mencoba mengkonfirmasi hal yang sama ke Kapolres Beltim, AKBP Taufik, Jumat (20/5/2022) siang melalui pesan WA namun tak ada tanggapan.

Sejauh ini pihak-pihak terkait masih diupayakan dikonfirmasi termasuk BS dan Kr yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus ini.

Terkait kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini pun kini menuai sorotan pula pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Babel. Bahkan ketua LIN Babel, Ibrahim mendesak pihak aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keungan negara tersebut.

“Jika memang ada potensi kerugian negara terus usut tuntas sampai ke akar-akarnya dan kami dari Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas para koruptor di Bangka Belitung ini,” kata Ibrahim, Jumat (20/5/2022) sore di Pangkalpinang.

Bahkan Ibrahim berharap agar permasalaham proyek mangrove 2021 tersebut kini ditangani pihak kepolisian segera terungkap siapa-siapa saja oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Jangan sampai terkesan kasus yang ditangani ini mangkrak dinilai publik atau sebaliknya kasus ini hanya sekedar dongeng pengantar tidur malam,” cetus Ibrahim. (Tim)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *