Tangerang, Asatuonline.id – Program Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengenai Pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimanfaatkan oknum RT, namun sepertinya program PTSL yang sangat membantu warga Indonesia ini untuk mendapatkan sertifikat tanah, alih-alih malah jadi ajang pemanfaatan.
Sementara itu warga desa Tobat Kecamatan Balaraja Kab. Tangerang menceritakan dugaan terkait pungli pengurusan tanah bersertifikat dalam program PTSL, pada awak media Asatuonline.id, Minggu (24/4).
Eni salah satu warga RT.02/RW.06 Desa Tobat Kecamatan Balaraja mengatakan awalnya dengan mengajukan PTSL, besar harapan agar tanah orang tua kami dapat memiliki Sertifikat sehingga terdaftar di ATR/BPN Tigaraksa, namun hingga kini tak kunjung selesai.
“Padahal, saat pengajuan PTSL dikolektif mantan Ketua RT. 02/RW. 06 berinisial (H),” kata Eni.
“Dia juga selalu menjanjikan, hal ini membuat warga desa Tobat kecewa yang belum menerima Sertifikat Tanah PTSL,” imbuhnya.
“Saya bersama pemilik tanah lainya sudah melengkapi persyaratan PTSL tahun 2019 berikut bukti pembayaran PBB, Tapi sampai saat ini kok kami belum terima juga sertfikatnya,” tutur Eni saat dikonfirmasi, Minggu (25/4) malam.
Ahmad Yusuf, selaku Ketua RT.02/RW. 06, masa bakti 2022 s/d 2027, menjelaskan Program Sertifikat Tanah PTSL menjadi polemik khusus masyarakat yang berada di wilayah desa Tobat, jelasnya.
Menurut, Ahmad dari sisi masyarakat menginginkan adanya keterangan dari Kantah BPN Tigaraksa sehingga Sertifikat Tanah PTSL dapat terselesaikan dan diterima langsung oleh warga kami, tutur Ahmad.
Ketika, berjalannya PTSL ini, saya belum menjabat sebagai Ketua RT. Bahkan, dalam serah terima jabatan tidak ada topik agenda membahas PTSL tersebut sehingga saya tidak mempunyai data nama-nama pemohon PTSL.
“Ahmad berharap agar keluh warga kami terkait PTSL didengar oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Bapak Menteri ATR/BPN RI.”
Berkenan untuk berkunjung Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pungkasnya.
Ditempat yang sama, Duki warga desa Tobat, menyampaikan pemohon PTSL memiliki kuota 1300, yang didaftarkan melebihi kapasitas kuota yang sudah ditentukan.
“Selain itu, pemohon PTSL diketahui ada seorang pengusaha yang memiliki beberapa luas bidang tanah itupun sudah terealisasikan,” ujar Duki.
Namun, kami selaku pemohon PTSL belum menerima Sertifikat Tanah. Ini yang dirasakan kami sebagai rakyat kecil tidak mendapatkan rasa keadilan, tegas Duki…(*)
468 total views