Foto persidangan perkara lahan IPU PT Timah Belitung, Rabu (22/9/2026)
Belitung, Asatu Online— Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Marzuki mencuat dalam persidangan dugaan korupsi penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah di Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan.
Sorotan mengarah pada dokumen tanah yang disebut diterbitkan ketika Marzuki masih menjabat Camat Tanjungpandan periode 2016-2019. Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah yang kini diperiksa dalam perkara pidana.
Nama Marzuki disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026). Saat ini, Marzuki menjabat Sekda Kabupaten Belitung.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Zulani, Budhiarto, Syahril alias Cain, dan Ferry. Persidangan kemudian mengungkap sejumlah nama lain dalam rangkaian penguasaan lahan.
Salah satunya Sri Harmonis. Dalam kesaksiannya, Rudy Hermanto menyebut Sri Harmonis menawarkan lahan seluas 103,4 hektare di Dusun Air Mungkui kepadanya pada 2012.
Rudy mengaku sempat menolak karena mengetahui lahan tersebut berada dalam kawasan IUP PT Timah.
Namun, menurut Rudy, Sri Harmonis kemudian menunjukkan SKT dan surat rekomendasi PT Timah. Rudy akhirnya membeli lahan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Rudy menyebut Rp200 juta diberikan kepada Sri Harmonis untuk pengurusan surat-menyurat, sedangkan sisa pembayaran ditransfer kepada terdakwa Budhiarto.
Dalam perkara ini, posisi Marzuki menjadi perhatian karena nama dan jabatannya pada saat penerbitan dokumen tanah perlu diuji dalam persidangan. Belum ada penetapan Marzuki sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Begitu pula Sri Harmonis. Penyebutan namanya dalam kesaksian Rudy tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Keterangan tersebut masih harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Rudy juga mengungkap lahan tersebut kemudian dikelola untuk perkebunan sawit hingga 2025. Hasil pengelolaan disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji bagaimana dokumen tanah diterbitkan, siapa yang mengurusnya, serta bagaimana lahan di kawasan IUP PT Timah tersebut dapat dikuasai dan dikelola.
(Red)
















