Fitriana alias Pingky (Foto :ist)
Asatu Online, Jakarta — Penetapan Fitriana alias Pingky, pengusaha asal Palembang, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Selatan menuai keberatan dari kuasa hukumnya, Roy Marthen alias Rodock.
Rodock menilai penetapan kliennya sebagai tersangka perlu dipertanyakan karena menurutnya Pingky justru berada dalam posisi sebagai korban dalam rangkaian persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
“Saya melihat penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka. Klien saya ini korban dari pihak-pihak yang diduga meminta sejumlah uang untuk meloloskan calon siswa masuk kepolisian,” kata Rodock, Senin (31/8/2026).
Menurut Rodock, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/3275-b/VII/WAS.2.4/2026/Divpropam.
“Saya sudah melaporkan penyidik Polda Sumsel ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap klien saya. Menurut saya, proses tersebut sarat dengan persoalan yang perlu diperiksa,” ujarnya.
Pingky Minta Audiensi ke Komisi III DPR RI
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Pingky juga berupaya mendapatkan perhatian lembaga legislatif.
Ia mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., tertanggal 6 Juli 2026.
“Saya telah menyurati permohonan audiensi kepada Ketua Komisi III DPR RI melalui sekretariat pada Juli lalu. Saat ini saya masih menunggu jadwal audiensi,” kata Pingky saat dihubungi, Minggu (30/8/2026).
Pingky berharap persoalan hukum yang dihadapinya dapat memperoleh perhatian dan pengawasan sehingga seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Laporan Ranmor Polda Metro Jaya
Selain persoalan di Polda Sumsel, Pingky juga mengungkap perkembangan laporan yang ditanganinya di Unit Ranmor Polda Metro Jaya.
Menurut Pingky, penyidik telah menetapkan dua orang berinisial Miko Napitupulu dan Desy Natalia sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang darinya.
“Saya sudah diperiksa pihak penyidik Ranmor Polda Metro Jaya dan telah menetapkan dua orang yang diduga menerima uang tersebut,” ujarnya.
Namun, terkait perkara tersebut, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang.
Kronologi Versi Pingky
Pingky mengungkapkan, persoalan bermula ketika seorang berinisial M.N. mengaku sebagai staf seorang pejabat tinggi di bidang pertahanan.
Menurut pengakuannya, M.N. menawarkan bantuan untuk meloloskan anak Pingky masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
“ Ternyata saya ditipu. Uang sudah masuk, tetapi anak saya tidak lolos dan uang tersebut sampai sekarang belum kembali,” ujar Pingky.
Pingky menyebut perkara tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Unit 1 Ranmor Polda Metro Jaya. Ia mengaku perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun.
Di tengah proses tersebut, menurut Pingky, muncul persoalan lain yang melibatkan seorang anggota Polres Ogan Komering Ilir berinisial A.P. bersama rekannya, L.
Keduanya, kata Pingky, datang ke rumahnya melalui seseorang berinisial R. Mereka disebut membawa persoalan enam calon siswa bintara yang tidak lulus seleksi dan meminta bantuan agar dapat diloloskan.
Pingky mengklaim komunikasi terkait persoalan tersebut dilakukan melalui video call dengan M.N.
Ia juga mengaku telah mengembalikan sebagian dana kepada A.P. sebesar Rp190 juta dan kepada L. sebesar Rp50 juta.
Menurut Pingky, nilai dana yang berkaitan dengan A.P. disebut mencapai Rp1,45 miliar, sedangkan dana milik L. disebut sebesar Rp150 juta.
Namun, pengembalian tersebut menurut Pingky tidak diakui dan dirinya justru dilaporkan ke Polda Sumsel.
“Saya ditekan dan diancam nama baik saya serta keluarga akan dihancurkan di media sosial. Padahal saya sudah mengembalikan. Dari M.N. justru saya belum menerima pengembalian sepeser pun,” katanya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Pingky menyebut pada 12 Juni 2026, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mendatangi rumahnya dan membawa surat penetapan tersangka.
Ia mempersoalkan proses tersebut karena menurutnya surat penetapan tersangka tidak terlebih dahulu disampaikan kepada kuasa hukumnya.
“Kuasa hukum saya dituduh tidak kooperatif, padahal kami tidak pernah menerima undangan resmi,” ucapnya.
Pingky juga mengaku telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri terhadap A.P. terkait dugaan pelanggaran etik.
Ia menyebut laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sumsel dan diteruskan ke Polres OKI.
Pingky juga menuding adanya pihak yang membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan informasi yang menurutnya mencemarkan nama baik dirinya.
Persoalan di Polrestabes Palembang
Persoalan lain yang disebut Pingky berkaitan dengan laporan di Polrestabes Palembang.
Ia mengaku melaporkan dugaan penipuan senilai Rp129 juta yang melibatkan tiga orang berinisial B., E., dan R.
Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit kendaraan rental.
Menurut versi Pingky, kendaraan tersebut dijadikan jaminan utang oleh pihak terlapor. Ketika kendaraan tersebut hendak diambil pihak rental di rumahnya di OKU Timur, terjadi keributan.
Pingky kemudian meminta bantuan kepolisian setempat dan diarahkan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Namun, menurut pengakuannya, laporan dari pihak rental justru lebih dahulu diproses oleh penyidik berinisial J.P.
“Mobil dan perentalnya dikeluarkan. Kasus saya tidak jelas, tetapi nama saya sudah diviralkan ke media tanpa persetujuan saya dan kuasa hukum,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Pingky mengaku kembali melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Propam Mabes Polri.
Mengaku Bisnis dan Nama Baik Terganggu
Pingky mengaku rentetan persoalan hukum tersebut telah berdampak terhadap bisnis dan kehidupan sosialnya.
Ia menyebut harus mengeluarkan biaya besar untuk proses hukum, akomodasi, serta perjalanan Jakarta-Palembang selama lebih dari satu tahun.
“Saya meminta keadilan seadil-adilnya kepada DPR RI Komisi III, khususnya Bapak Habiburokhman, untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang menimpa saya,” katanya.
Pingky menegaskan dirinya memiliki sejumlah bukti yang menurutnya dapat mendukung keterangannya.
Ia juga menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan penipuan dan mengaku dirinya justru mengalami kerugian serta tekanan akibat persoalan tersebut.
“Saya tidak ada niat menipu. Yang ada saya banyak rugi, nama baik hancur, dan terlilit utang karena mengurus kasus ini,” tuturnya.
Polda Sumsel dan Pihak Terkait Masih Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Asatu Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polrestabes Palembang, Polres OKI, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Pingky, termasuk M.N., A.P., L., dan J.P.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun etik, Pingky berharap Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. (jo)
















