Pangkalpinang, Asatuonline.id- Setelah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pemerintah kota pangkalpinang di berikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemkot pangkalpinang tahun 2020.
LHP BPK tersebut di serahkan dari inspektorat kota pangkalpinang kepada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor walikota pangkalpinang ruang pertemuan OR, Senin (24/05).
“Kami diberi waktu untuk menindaklanjuti itu 60 hari, untuk mempercepat penyelesaian-penyelesaian temuan dari BPK, makanya kami kumpulkan OPD terkait yang kebetulan memang ada temuan dari BPK, ada sekitar 20 OPD,” ujar suhaimi selaku Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang.
Suhaimi menjelaskan, catatan-catatan yang menjadi temuan BPK tersebut ada yang berupa administrasi maupun keuangan. Oleh karena itu, dia berharap, para OPD yang bersangkutan dapat menyelesaikan catatan-catatan yang menjadi temuan BPK sebelum 14 Juni mendatang.
“Sebelum 14 Juni itu sudah ada progres yang bagus. Jadi temuan itu ada administrasi, ada juga keuangan. Masalah keuangan itu misalnya ada kelebihan pembayaran, nah itu yang harus dikembalikan, sementara kalau administrasi, bisa berupa teguran atau untuk perbaikan-perbaikan juga,” ujarnya.(HR)