Jakarta, Asatu Online— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febrie tiba sekitar pukul 13.55 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung.
Kedatangan Febrie mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Ia datang bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
Ketiganya menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung menuju ruang sidang dan duduk di hadapan majelis hakim.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Perkara Febrie ditangani tim gabungan yang terdiri dari Tim 9 Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Penyidik menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya dengan sangkaan berlapis, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan tiga klaster dugaan korupsi. Di antaranya penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan rekayasa transaksi pencucian uang dalam perkara utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Barang bukti tersebut antara lain uang asing, aset berharga, dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Febrie diduga melakukan TPPU sejak 2018 hingga 2026. Periode tersebut mencakup masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional.
Dua Kali Praperadilan Ditolak
Febrie sebelumnya telah dua kali mengajukan praperadilan untuk menggugat proses hukum terhadap dirinya.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU.
Permohonan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Namun, kedua permohonan tersebut ditolak PN Jakarta Selatan.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pada 27 Agustus 2026.
Febrie Bantah Pernah Bermasalah
Saat pelimpahan perkara, Febrie mempertanyakan tuduhan pemerasan yang disangkakan kepadanya.
Ia mengklaim selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa tidak pernah mendapat sanksi dari bidang pengawasan.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan,” ujar Febrie.
Febrie juga menyinggung rekam jejaknya selama memimpin Gedung Bundar dan Satgas PKH.
Ia mengklaim telah membantu mengembalikan aset negara hingga sekitar Rp 300 triliun dalam satu tahun.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang,” katanya.
“300 T (triliun) setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” imbuh Febrie. (mn)















