Kantor Bank BNI Pusat Jakarta (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Keduanya diduga terlibat dalam pencairan dana sekitar Rp111 miliar kepada kurator untuk dimasukkan sebagai harta pailit.
Dua tersangka itu Eva Dwi Yuliani (wakil kepala cabang bidang pelayanan 2023) dan Marina (jabatan penyelia costumer services). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).
Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pascatambang PT Koba Tin pada 2014-2025.
“Kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014 sampai 2025,” kata Geeb.
Marina diketahui menjabat Penyelia Customer Service pada salah satu bank pelat merah pada 2023. Sementara Eva ketika itu menjabat Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan di bank yang sama.
Kejati Babel menyebut kedua tersangka diduga terlibat dalam pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin kepada kurator. Dana tersebut kemudian dijadikan bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan perusahaan.
Padahal, menurut penyidik, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin. Dana tersebut berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Karena itu, dana tersebut tidak semestinya dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit PT Koba Tin.
“Seharusnya dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” ujar Geeb.
Kejati Babel memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar US$6,2 juta atau sekitar Rp111 miliar.
Menurut Geeb, hilangnya dana tersebut turut berdampak pada penyelesaian kegiatan pascatambang PT Koba Tin. Hingga kini, tingkat keberhasilan kegiatan reklamasi disebut baru mencapai 52,12 persen.
Kejati Babel juga masih mendalami peran kurator dalam perkara tersebut.
“Untuk kurator masih diperdalam perannya,” kata Geeb.
Kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, konfirmasi telah dilakukan kepada pihak bank terkait keterlibatan dua pegawainya dalam perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan.(ez/mn)















