Dana Nasabah Danamon Rp4,4 Miliar Hilang, Ini Jawaban Resmi Bank

Kantor Pusat Bank Danamon (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online — Bank Danamon akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai lebih dari Rp4,4 miliar. Kasus tersebut saat ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

Tanggapan Danamon diterima redaksi pada Rabu (7/10/2026). Pernyataan disampaikan Satyo Haryo Wibisono, Head of Legal Counsel PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Danamon menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen kooperatif dengan aparat penegak hukum.

“Bank senantiasa menjunjung tinggi integritas dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Satyo dalam keterangannya.

Danamon juga menyatakan siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Bank siap memberikan data dan/atau informasi yang diperlukan dalam rangka mendukung proses hukum tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus Dilaporkan Sejak April 2025

Dugaan hilangnya dana nasabah ini dilaporkan pada 28 April 2025. Laporan dibuat nasabah berinisial HS terhadap mantan pegawai Bank Danamon berinisial KAF.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

HS diketahui merupakan nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara, sejak 2021. Ia memiliki sejumlah rekening pribadi dan satu rekening perusahaan.

Dalam perkembangannya, HS mengaku menemukan adanya dana yang hilang dari rekeningnya. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Masih Tahap Penyelidikan

Perkara tersebut menjadi sorotan karena telah berjalan lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum ada tersangka.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Rahmad Sukendar meminta polisi segera memberikan kepastian hukum.

“Saya heran, kasus sudah satu tahun lebih namun masih dalam tahap penyelidikan. Padahal itu dana nasabah hilang dalam jumlah besar,” kata Rahmad, Selasa (6/10/2026).

Rahmad mendesak penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana.

“BPI KPNPA RI mendesak kasus naik menjadi penyidikan dan mentersangkakan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Danamon Kini Buka Suara

Sebelumnya, ASatu Online telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Bank Danamon terkait dugaan hilangnya dana nasabah tersebut.

Kini, melalui tanggapan resminya, Danamon menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan adanya pernyataan tersebut, proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara menjadi perhatian untuk segera memberikan kejelasan mengenai dugaan hilangnya dana nasabah Rp4,4 miliar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih disebut berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(why/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *