Kantor Pusat Bank Danamon (Foto : ist)
Jakarta Asatu Online — Dugaan hilangnya dana nasabah Bank Danamon senilai lebih dari Rp4,4 miliar memasuki babak yang dipertanyakan.
Laporan perkara tersebut telah dibuat sejak 28 April 2025. Namun, hingga kini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara itu disebut masih berstatus penyelidikan, belum ada pihak yang me jadi tersangka.
Kondisi ini menjadi sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendesak polisi tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut.
“Saya heran, kasus sudah satu tahun lebih namun masih dalam tahap penyelidikan. Padahal itu dana nasabah hilang dalam jumlah besar,” kata Rahmad, Selasa (6/10/2026).
Dilaporkan Nasabah
Perkara ini bermula dari laporan nasabah berinisial HS terhadap mantan pegawai Bank Danamon berinisial KAF.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
HS merupakan nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara, sejak 2021.
Ia memiliki sejumlah rekening pribadi dan satu rekening perusahaan.
Dalam perkembangannya, HS mengaku menemukan adanya dana dalam rekeningnya yang hilang. Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
HS sebelumnya juga disebut telah meminta penjelasan kepada pihak internal bank.
Namun, persoalan dana yang dipermasalahkan belum menemukan titik terang.
Bank Danamon Tak Bersedia Dikonfirmasi
ASatu Online mencoba meminta penjelasan langsung kepada Bank Danamon terkait perkara tersebut.
Konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kantor pusat Bank Danamon di Jakarta Selatan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pihak bank disebut tidak bersedia memberikan konfirmasi dengan berbagai alasan, termasuk persoalan mekanisme komunikasi dan keberadaan humas.
Sikap tersebut disayangkan Pemimpin Redaksi ASatu Online.
Menurutnya, konfirmasi kepada pihak bank merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.
“ASatu Online sengaja meluangkan waktu untuk meminta konfirmasi. Kami ingin mengetahui bagaimana penjelasan Bank Danamon terkait dugaan hilangnya dana nasabah tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Bank Danamon untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.
BPI KPNPA: Jangan Berlarut
Rahmad Sukendar meminta penyidik Polres Metro Jakarta Utara segera menentukan langkah hukum terhadap laporan tersebut.
Menurutnya, dugaan hilangnya dana nasabah dalam jumlah miliaran rupiah tidak boleh berhenti tanpa kepastian.
“BPI KPNPA RI mendesak kasus naik menjadi penyidikan dan mentersangkakan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Rahmad.
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, memiliki keterkaitan, atau dapat memberikan informasi mengenai aliran dana yang dipersoalkan.
“Jangan sampai kasus ini terus berlarut tanpa kepastian. Kalau bukti permulaan sudah cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.
Setahun Lebih, Belum Ada Tersangka
Laporan dugaan perkara ini telah berjalan lebih dari satu tahun.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus tersebut masih disebut dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara.(why/mn)













