Babel  

Rp35 Miliar PPJ Bangka, Ke Mana Arahnya?

Suherman Saleh (Foto : Ist)

Asatu Online, Bangka – Wartawan senior Suherman Saleh menyoroti pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Bangka yang disebut mencapai sekitar Rp35 miliar setiap tahun. Menurutnya, angka tersebut sangat besar dan bersumber dari masyarakat melalui pungutan PPJ dalam rekening listrik yang kemudian masuk ke kas daerah melalui mekanisme APBD.

Suherman mempertanyakan secara terbuka ke mana arah penggunaan dana PPJ tersebut. Sebab, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang rinci dan mudah diakses mengenai berapa besar dana yang diterima serta untuk program apa saja dana tersebut dibelanjakan.

“Dana sekitar Rp35 miliar itu bukan angka kecil. Pemkab Bangka harus menjelaskan kepada masyarakat, dana itu digunakan untuk apa saja dan ke mana larinya,” kata Suherman, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah penerimaan PPJ tersebut digunakan untuk membayar rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), pemeliharaan lampu jalan, pembangunan jaringan atau lampu jalan baru, maupun kebutuhan lain yang berkaitan dengan penerangan jalan.

Pertanyaan tersebut dinilai semakin penting karena di sejumlah wilayah masih ditemukan lampu PJU yang tidak berfungsi. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena pungutan PPJ tetap dibayarkan setiap bulan melalui rekening listrik.

Suherman menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti dirinya menuduh telah terjadi penyalahgunaan dana atau adanya pejabat yang memasukkan uang PPJ ke kantong pribadi. Menurutnya, tuduhan seperti itu harus berdasarkan bukti dan melalui proses hukum.

“ Saya tidak menuduh siapa pun. Tetapi ketika menyangkut uang rakyat, masyarakat berhak bertanya. Justru dengan keterbukaan, pemerintah bisa menjawab semua kecurigaan yang muncul,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bangka melalui instansi terkait membuka data penerimaan dan penggunaan dana PPJ secara transparan. Mulai dari total penerimaan setiap tahun, besaran realisasi, program yang dibiayai, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Menurut Suherman, Pemkab Bangka juga perlu menjelaskan apakah dana sebesar itu seluruhnya diarahkan untuk kebutuhan penerangan jalan atau terdapat alokasi lain dalam APBD. Jika memang ada kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak, masyarakat juga perlu mengetahui dasar dan pertimbangannya.

“Kalau memang digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau kebutuhan lain yang mendesak, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya tahu membayar PPJ, tetapi tidak tahu manfaat dan jejak penggunaan uang tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Bangka menjalankan fungsi pengawasan secara konkret. DPRD dinilai perlu meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait dan mencermati dokumen anggaran maupun realisasi dana PPJ.

“Rp35 miliar adalah uang rakyat. Kalau pengelolaannya sudah sesuai aturan, buktikan dengan data. Kalau ada persoalan, segera perbaiki. Kalau ditemukan indikasi penyalahgunaan, serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Suherman.

Suherman menilai tuntutan masyarakat bukan semata-mata agar lampu jalan menyala, tetapi juga adanya transparansi, akuntabilitas dan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat.

“Jangan sampai masyarakat rajin membayar pajak, tetapi ketika malam tiba masih menemukan jalan yang gelap. Dana rakyat harus terang, penggunaannya juga harus terang,” pungkasnya. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *