Suherman Saleh (Foto : Ist)
Opini
Oleh: Suherman Saleh*
Asatu Online, Bangka – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) selama ini dipungut dari masyarakat melalui penggunaan tenaga listrik. Pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang semestinya kembali memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
Secara prinsip, PPJ bukan sekadar angka yang masuk ke kas pemerintah daerah. Ada tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Ketika masyarakat membayar pajak melalui rekening listrik, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada mereka.
Penerangan jalan umum merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jalan yang terang bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, keamanan lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.
Karena itu, penggunaan dana PPJ semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan masyarakat. Dana tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara semestinya, dana PPJ berkaitan erat dengan penyediaan dan pemeliharaan PJU. Mulai dari pembayaran rekening listrik PJU, penggantian lampu yang rusak, perbaikan tiang dan jaringan, hingga pembangunan PJU baru di kawasan yang masih gelap.
Pertanyaannya kemudian sederhana: berapa sebenarnya dana PPJ yang diterima pemerintah daerah setiap tahun, berapa yang digunakan untuk PJU, dan ke mana penggunaan anggaran tersebut dapat dilihat oleh masyarakat?
Pertanyaan itu bukan bentuk tuduhan. Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan uang rakyat. Pemerintah daerah yang mengelola anggaran secara transparan semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan masyarakat.
Apalagi jika di lapangan masih ditemukan banyak ruas jalan, kawasan permukiman, maupun fasilitas publik yang minim penerangan. Kondisi tersebut wajar menimbulkan pertanyaan: apakah anggaran PJU yang tersedia sudah benar-benar sebanding dengan kebutuhan penerangan di daerah?
Dalam pengelolaan keuangan daerah, dana yang masuk ke kas daerah memang selanjutnya dikelola melalui mekanisme APBD. Namun, ketika terdapat ketentuan mengenai peruntukan penerimaan PPJ untuk penerangan jalan, maka aspek transparansi dan kepatuhan terhadap peruntukan tersebut tidak boleh diabaikan.
Pemerintah daerah seharusnya berani membuka data kepada publik. Berapa target dan realisasi penerimaan PPJ, berapa anggaran yang dialokasikan untuk PJU, berapa biaya rekening listrik, berapa biaya pemeliharaan, berapa pembangunan PJU baru, serta berapa anggaran yang digunakan untuk kebutuhan pengelolaan lainnya.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang diwajibkan membayar pajak, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penggunaannya. Pajak dibayar dengan uang rakyat, maka penggunaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Jika memang seluruh pengelolaan PPJ sudah sesuai aturan, pemerintah daerah tinggal menunjukkan data dan laporan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara penerimaan dan realisasi penggunaan yang perlu dijelaskan, maka klarifikasi terbuka adalah jalan terbaik untuk menghindari prasangka dan memastikan tidak ada penyimpangan.
Pada akhirnya, persoalan PPJ bukan sekadar soal lampu jalan. Ini adalah soal kepercayaan publik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah yang berasal dari masyarakat dikelola secara benar, transparan, dan memberikan manfaat. Masyarakat pun memiliki hak untuk bertanya, uang PPJ kami berapa, digunakan untuk apa, dan sudah sejauh mana penerangan jalan benar-benar dirasakan masyarakat?
Suherman Saleh adalah wartawan senior dan Pemred Asatu Online**














