Foto : ilustrasi
Asatu Online, Bangka — Perkara dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan Choirul, warga Pemali, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru. Mrd, suami wartawan Melda Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bangka dalam perkara tersebut.
Penetapan Mrd sebagai tersangka sebelumnya diketahui dilakukan pada pekan lalu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka disebut telah diterima oleh pihak Mrd pada Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, tembusan surat penetapan tersangka yang ditujukan kepada pihak korban, Choirul, baru diterimanya pada Jumat (21/8/2026).
Setelah menerima tembusan surat tersebut, Choirul menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Bangka yang telah menangani laporan dugaan penggelapan mobil tersebut.
“Tadi sudah saya terima tembusan surat penetapan tersangkanya Mrd dari pihak kepolisian. Saya sangat senang atas kinerja pihak penyidik Polres Bangka yang sangat responsif dan sudah sesuai prosedur. Saya sangat puas sekali,” ujar Choirul kepada Asatu Online, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Choirul, penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah dilaporkannya. Ia berharap proses hukum terhadap Mrd dapat terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya juga mendesak proses lanjutannya sampai selesai. Terima kasih, Pak. Gasss!” tegas Choirul.
Perkara ini bermula dari laporan Choirul yang mengaku sebagai pemilik kendaraan yang diduga digelapkan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Dengan ditetapkannya Mrd sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Langkah selanjutnya, termasuk pemeriksaan lanjutan, kemungkinan penahanan, pemberkasan hingga pelimpahan perkara, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum.
Asatu Online sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Melda Sari terkait penetapan Mrd sebagai tersangka. Konfirmasi tersebut mencakup tanggapan terhadap status hukum Mrd, pasal yang disangkakan, kemungkinan penahanan, serta langkah hukum yang akan ditempuh pihak keluarga.
Hingga berita ini disusun, Asatu Online belum menerima tanggapan atau klarifikasi dari Melda Sari. (red)
















