Kejagung Periksa Tiga Saksi PT PMM, BPI KPNPA RI: Kapan Kuncoro Dipanggil?

Ket.Foto : Kuncoro (ist)

Asatu Online, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas perusahaan.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu (26/8/2026), memeriksa tiga saksi yang memiliki keterkaitan dengan PT PMM.

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial RK, Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, Admin Finance PT PMM dan PT TMS.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Langkah ini menunjukkan penyidik masih menelusuri mata rantai pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas serta tata kelola perusahaan dalam perkara yang berlangsung pada rentang 2018 hingga 2026.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga ASN Bea Cukai Pangkalpinang, dalam pengembangan penyidikan perkara PT PMM.

Pada Juli 2026, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam konstruksi perkara penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan ekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Rare Earth Element (REE). Penyidik menduga terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan maupun penerbitan dokumen yang menjadi dasar kegiatan ekspor tersebut.

Namun, di tengah pemeriksaan yang terus berkembang, perhatian kini tertuju pada nama Muhamad Kuncoro Candra Winata atau Kuncoro, yang disebut sebagai Direktur Utama PT PMM.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan kapan Kuncoro akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Kalau penyidik sedang membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, tentu pihak yang berada pada posisi strategis dalam perusahaan perlu diperiksa. Dari sana bisa diuji siapa mengetahui apa, siapa yang memiliki kewenangan dan siapa yang mengambil keputusan,” ujar Sukendar, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap jajaran manajemen bukan berarti seseorang telah dianggap bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan informasi yang telah dikumpulkan penyidik dapat diuji secara objektif.

“Kita mempertanyakan, kapan Kuncoro dipanggil? Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan staf atau pihak di level tertentu. Jika memang memiliki informasi dan kewenangan strategis, tentu keterangannya penting bagi penyidik,” tegasnya.

BPI KPNPA RI mendesak JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, status hukum siapa pun harus ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan harus diperiksa. Tetapi siapa pun yang tidak terbukti bersalah juga wajib mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah,” kata Sukendar.

Ia menilai pemeriksaan Kuncoro penting bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menguji sejauh mana pengetahuan, kewenangan dan tanggung jawabnya terhadap aktivitas PT PMM yang kini tengah menjadi objek penyidikan.

“Justru dengan memeriksa semua pihak yang relevan, konstruksi perkara akan semakin terang. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu keterangannya juga dapat memperjelas posisi yang bersangkutan,” ujarnya.

BPI KPNPA RI juga meminta Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak ada mata rantai perkara yang terlewat.

Sampai 27 Agustus 2026, Kuncoro belum tercantum dalam daftar tersangka maupun tiga saksi yang diperiksa Kejagung pada hari tersebut. Belum ada pula informasi resmi mengenai kapan dirinya akan dipanggil. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *