LSM Jabar Transparan Laporkan Dugaan Anggaran Pokir Rp138,6 Miliar DPRD KBB ke Kejati Jabar

Bandung, Asatu Online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jabar Transparan melaporkan dugaan persoalan pengajuan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) senilai Rp138,6 miliar yang bersumber dari APBD KBB Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM Jabar Transparan, Asep Mulyadi, SH, ke Kejati Jabar pada Rabu (26/8/2026). Asep menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan persoalan dalam proses pengajuan dana aspirasi anggota DPRD KBB kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Asep, persoalan utama yang perlu diperiksa bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan mekanisme pengusulan, pencatatan, verifikasi, hingga pelaksanaan Pokir agar seluruhnya sesuai dengan ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.

“Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, bersih, dan bebas dari intervensi nonprosedural, Pemda bersama DPRD KBB harus menegaskan komitmen mengawal seluruh pengusulan Pokir melalui SIPD RI,” kata Asep seusai menyerahkan laporan.

Ia mempertanyakan apabila terdapat anggaran Pokir yang dimasukkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa melalui mekanisme yang semestinya dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Asep menegaskan, digitalisasi perencanaan dan penganggaran diperlukan agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dapat terukur, transparan, terdokumentasi, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Penggunaan SIPD bukan sekadar formalitas. Sistem tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap usulan memiliki dasar, lokasi, sasaran, serta dapat diverifikasi,” ujarnya.

Soroti Mekanisme Pengusulan Pokir

Asep menyebut sejumlah regulasi menjadi dasar penting dalam pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, setiap usulan Pokir seharusnya mengikuti tahapan yang jelas, mulai dari input usulan secara digital, verifikasi dan validasi berjenjang, hingga penyesuaian dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

“Usulan tidak serta-merta lolos. Harus ada penelitian dan verifikasi berjenjang oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, OPD teknis, hingga TAPD,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses penyaringan atau filtering terhadap setiap usulan agar sesuai dengan kamus usulan, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan riil APBD KBB.

Karena itu, Asep meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, termasuk Bupati Jeje Ritchie Ismail, memastikan seluruh pihak menghormati mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh ada ruang untuk negosiasi di luar sistem formal atau proposal susulan yang muncul di tengah jalan,” tegasnya.

Jangan Ada “Pokir Bancakan”

Asep menilai apabila terdapat usulan yang tidak tercatat melalui mekanisme SIPD, maka statusnya perlu dipertanyakan dan tidak semestinya diklaim sebagai Pokir resmi.

Demikian pula OPD, menurut dia, harus berhati-hati dalam menerima maupun mengeksekusi program yang tidak memiliki dasar perencanaan dan pencatatan yang jelas.

“Sistem ini seharusnya mampu mengunci ruang-ruang gelap tersebut. Jika konsistensi dijaga, APBD akan lebih sehat dan anggaran benar-benar dialokasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Asep bahkan mengingatkan agar tidak muncul praktik yang kemudian dikenal sebagai Pokir bancakan, yakni anggaran yang diduga diarahkan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar kebutuhan publik yang kuat.

Menurutnya, transparansi justru akan memperkuat marwah DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Soroti Dugaan Modus Titip Proyek

Dalam laporannya, LSM Jabar Transparan juga menyoroti sejumlah modus yang menurut Asep rawan terjadi dalam pengelolaan anggaran Pokir.

Salah satunya adalah dugaan praktik “titip proyek” atau pengondisian rekanan. Dalam pola tersebut, anggota legislatif disebut mengusulkan program tertentu, seperti pembangunan jalan, hibah, bantuan sosial, maupun pengadaan barang, yang kemudian diduga diarahkan kepada pihak tertentu.

“Ini adalah dugaan yang harus dibuktikan. Jangan sampai usulan program berubah menjadi sarana menentukan siapa yang mendapatkan pekerjaan,” kata Asep.

Ia juga menyinggung dugaan adanya komitmen fee atau kickback dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, apabila benar terjadi, praktik tersebut jelas menjadi persoalan serius karena dapat memengaruhi objektivitas pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun, Asep menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Dugaan Kompromi Politik Anggaran

Asep juga menyoroti potensi kompromi politik dalam proses pembahasan APBD.

Menurut dia, relasi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai fungsi penganggaran DPRD digunakan sebagai alat tawar untuk memaksakan kepentingan tertentu.

“Jika usulan yang bersifat titipan tidak diakomodasi, jangan sampai muncul tekanan terhadap proses pengesahan APBD. Sebaliknya, Pemda juga tidak boleh menggunakan anggaran untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya transparansi dapat membuka ruang terjadinya verifikasi yang hanya bersifat administratif, tanpa memastikan apakah program benar-benar dibutuhkan masyarakat.

KPK Ingatkan Risiko Penyimpangan

Asep turut mengaitkan persoalan tersebut dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola anggaran Pokir di daerah.

Ia menyebut KPK telah mengingatkan jajaran DPRD agar meninjau kembali alokasi dana Pokir karena pos anggaran tersebut memiliki potensi kerawanan penyimpangan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Menurut Asep, perhatian lembaga antirasuah tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD KBB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan Pokir.

Minta Kejati Jabar Telusuri

Atas laporan tersebut, LSM Jabar Transparan meminta Kejati Jawa Barat menelusuri dugaan persoalan dalam pengajuan dan pengelolaan anggaran Pokir DPRD KBB senilai Rp138,6 miliar tersebut.

Pemeriksaan, kata Asep, penting untuk memastikan apakah seluruh anggaran telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan, apakah program yang diusulkan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

“Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan hukum,” tegasnya.

Asep berharap pengawasan terhadap Pokir tidak dimaknai sebagai upaya membatasi fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Sebaliknya, menurut dia, pengawasan diperlukan agar aspirasi masyarakat benar-benar diwujudkan menjadi program yang bermanfaat, bukan berubah menjadi proyek titipan atau ruang transaksi kepentingan.

“Jangan sampai uang rakyat hanya berputar di antara kepentingan politik dan proyek. APBD harus kembali kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” pungkas Asep.

Laporan LSM Jabar Transparan tersebut kini menjadi bahan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengusulan maupun pengelolaan anggaran Pokir DPRD KBB Tahun 2026. (*)

Penulis: Red/Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *