Depok  

PWOIN Gelar Diskusi KUHP/ KUHAP Baru dan Putusan MK, Pers Harus Menjaga Integritas

Depok, Asatu Online – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pers. Agenda yang berlangsung di Savero Hotel, Margonda, Kota Depok, pada Rabu (29/7/26).

Acara Diskusi dibuka oleh Hari perwakilan dari Kadis Kominfo kota Depok memberikan dukungan apresiasi penuh atas pelaksanaan kegiatan yang di inisiasi oleh PWOIN, katanya.

Benny Gerungan ketua PWOIN kota Depok mengatakan, pentingnya edukasi ini, untuk tujuan agar masyarakat tidak di Bodohin oleh pelaku hukum.

Jadi sosialisasi ini sangat penting terhadap masyarakat, terutama masyarakat yang awam. Karena banyak pasal-pasal yang belum dipahami oleh masyarakat. Seperti hukum acara, baik materiil maupun formil, ujar Benny.

Banyak penambahan pasal KUHAP dan KUHP lama ke KUHAP dan KUHP Baru yang belum di pahami oleh praktisi hukum, apalagi masyarakat, ujar Benny.

​Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari agenda ini adalah untuk membentuk pemahaman hukum yang kuat di tengah masyarakat, termasuk putusan mahkamah konstitusi terkait pers tidak bisa di pidana atas tulisan jurnalistiknya.

Sebab dalam pasal 5 ayat 1 UU No, 40 tahun 1999 tentang pers, ada hak koreksi dan hak jawab, sebelum di ajukan ke ranah hukum pidana, karena merupakan profesi wartawan yang menggunakan hak leks spesialis

Ini ending-nya adalah bagaimana memberikan edukasi dengan menampilkan narasumber seperti Dr, I Made Subagio, SH.MH pakar hukum Pidana, Nurjaman Mochtar pakar pers dari PWI Pusat, Binsar Siagian Sekjend PWOIN Pusat, yang di pandu oleh Mulyadi Pranowo, ST.MM, terangnya.

Negara kita adalah negara hukum, tidak ada dibedakan antara kaya dan miskin, pejabat ataupun tidak pejabat, karena di mata hukum kita itu sama ( Be for the low), walaupun langit mau runtuh, keadilan tetap ditegakan ( fiat Justicia Ruat Caelum ), karena penegakan hukum tentunya harus dalam koridor presisi, prediktif, responbilitas transparan, serta independen, tegas Benny

Pada kesempatan itu, Harun, ST.,SH ketua umum PWOIN pusat, wartawan harus tetap menjaga integritas dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis Indonesia (KEJ).

Ia juga mengatakan bahwa wartawan harus mengenal dan memahami regulasi pers sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan sebagai bentuk kebal hukum.

Di tempat yang sama, pakar hukum pidana, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., turut mengapresiasi serta membeberkan substansi dari diskusi tersebut.

​”Kegiatannya sangat bagus dengan judulnya tentang Diskusi, Sosialisasi Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana serta Sengketa Psrs, jadi kita membahas tentang Materiil dan hukum acara, di tambah dengan Sengketa Pers kaitan dengan putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Relevansi pembahasan tersebut bagi jurnalis dan aparat penegak hukum yang turut hadir di acara diskusi, sosialisasi ini, bilangnya.

Nah, kenapa kita lakukan upaya ini? Supaya teman-teman pers itu memahami proses hukum itu ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Termasuk juga tadi hadir dari Polres juga, bagaimana proses mekanisme penyelesaian terhadap sengketa pers melalui Dewan Pers tersebut,” lanjutnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PWOIN berharap insan pers dapat semakin terlindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sekaligus membantu meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat luas secara berkelanjutan.

Acara dihadiri oleh Perwakilan Diskominfo, Kesbangpol, Polres Metro Depok, para Lowyer, ketua SWI kota Depok, KJD dan puluhan wartawan berlangsung khidmat karena di barengi penampilan tarian mojang Priangan dari SMP Negri 1 Depok, serta pemberian buku dan tas sekolah dari yayasan DSG untuk anak yatim piatu. (jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *